Tata Cara Pembagian Harta Bersama
Sunday, 17 September 2017
SUDUT HUKUM | Dilihat dari pembagian harta bersama dan sekilas tentang cara pembagian harta bersama, maka ketika terjadi perceraian pembagian hartanya dikembalikan kepada hukumnya masing-masing. Apabila suami istri tersebut beragama islam, maka pembagaiannya secara hukum islam dalam hal ini menganut UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dan apabila suami istri non muslim maka pembagiannya menganut hukum perdata atau hukum adat. Pembagian seperti ini berlaku tanpa harus mempersoalkan siapakah yang berjerih payah untuk mendapatkan harta kekayaan selama dalam perkawinan.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah ketentuan tersebut dapat berlaku secara universal untuk semua kasus, ataukah hanya dalam kasus tertentu yang memang dapat mewujudkan rasa keadilan bagi para pihak. Sejauh pemahaman penulis ketentuan pembagian harta bersama separoh bagi suami dan separoh bagi isteri hanya sesuai dengan rasa keadilan dalam hal baik suami maupun isteri sama-sama melakukan peran yang dapat menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup keluarga. Dalam hal ini, pertimbangan bahwa suami atau isteri berhak atas separoh harta bersama adalah berdasarkan peran yang dimainkan baik oleh suami atau isteri, sebagai patner yang saling melengkapi dalam upaya membina keutuhan dan kelestarian keluarga.
Dalam pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dinyatakan bahwa apabila perkawinan putus baik karena perceraian maupun karena kematian, maka masing-masing suami istri mendapat separoh dari harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Ketentuan tersebut sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 424.K/Sip.1959 bertanggal 9 Desember 1959 yang mengandung abstraksi hukum bahwa apabila terjadi perceraian, maka masing-masing pihak (suami dan istri) mendapatkan setengah bagian dari harta bersama mereka. Apabila pasangan suami istri yang bercerai, kemudian masalah gono-gini atau harta bersamanya dilakukan dengan musyawarah atau perdamaian, maka pembagiannya bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan atau kerelaan antara kedua belah pihak. Cara ini adalah sah dan cara terbaik untuk penyelesaian.
Dengan demikian, pembagian harta gono-gini dapat ditempuh melalui putusan pengadilan agama atau melalui musyawarah. Dalam penyelesaian melalui musyawarah ini, boleh saja salah satu pihak mendapatkan prosentasi lebih besar ataupun lebih kecil dari yang lain, tergantumg dari kesepakatan dan tanpa adanya unsur keterpaksaan.
Berarti manakala terjadi perceraian, seorang hakim haruslah menentukan mana harta bawaan dari suami dan mana harta bawaan dari istri, baru kemudian menentukan mana harta bersamanya dan memperhitungkannya lalu membaginya 50% untuk suami dan 50% untuk istri, begitu juga dalam kompilasi Hukum Islam. Dalam Pasal 37Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak menegaskan berapa bagian masing-masing antar suami atau istri, baik cerai mati maupun cerai hidup, tetapi dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 96 dan 97 mengatur tentang pembagian syirkah ini baik cerai hidup maupun cerai mati, yaitu masing-masing mendapat separo dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan dalam perjanjian kawin. Selengkapnya Pasal 96 Kompilasi Hukum Islam berbunyi:
- Apabila terjadi cerai mati maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
- Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri, yang istri atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.
Sedangkan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyatakan, “Janda atau duda yang cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawin”. Dari kedua pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa harta bersama atau syirkah akan dibagi sama banyak atau seperdua bagian antara suami dan istri, hal ini dapat dilakukan langsung atau dengan bantuan pengadilan.
Di dalam Hukum Perdata, harta atau kekayaan bersama ini disebut dengan “gemeenschap”. Gemeenschap ini berakhir dengan berakhirnya perkawinan, apabila gemeenschap ini dihapuskan, maka dibagi dalam dua bagian yang sama dengan tidak mengindahkan asal barangnya satu persatu dari pihak siapa. Hanya barang-barang yang sangat rapat hubungannya dengan satu pihak dapat diberikan pada yang bersangkutan dengan memperhitung harganya dalam pembagian.
Dalam sistem Hukum Adat harta benda dalam perkawinan dibagi menjadi emapat yaitu:
- Harta yang diperoleh sebelum perkawinan oleh masing-masing pihak.
- Harta yang pada saat mereka menikah diberikan kepada kedua mempelai.
- Harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, tetapi bukan karena usahanya, misalnya karena hibah atau warisan.
- Harta yang diperoleh sesudah mereka berada dalam hubungan perkawinan berlangsung, atas usaha mereka berdua atau usaha salah seorang dari mereka.
Melihat empat macam jenis harta yang dikenal dalam sistem hukum adat, maka pembagiannya adalah untuk harta jenis pertama dan kedua diberikan kepada masing-masing pihak suami istri maupun keluarga yang memberikan semula, sedangkan harta jenis ketiga tetap kembali kepada keluarga asal, adapun harta jenis keempat dibagi secara berimbang.
Bahkan dalam berbagai yurisprudensi tentang harta bersama tata cara pembagiannya berimbang antara suami dan istri. Keberadaan harta bersama dalam perkawinan semata-mata ditujukan untuk memenuhi kebutuhan suami dan istri secara bersama-sama beserta anak-anak mereka, sehingga penggunaan harta bersama harus atas persetujuan bersama suami dan istri, tidak boleh dikuasai secara sepihak dan semena-mena. Oleh karena itu, apabila ada persangkaan atau terindikasi adanya tindakan penyalahgunaan oleh salah satu pihak di antara suami atau istri, dengan memindah tangankan kepada pihak lain, memboroskan atau menggelapkan atas harta bersama tersebut, maka undang-undang memberikan jaminan agar keutuhan harta bersama dalam perkawinan itu tetap terlindungi dan terjaga melalui upaya “penyitaan” atas permohonan yang diajukan pihak suami atau istri serta pihak yang berkepentingan kepada pengadilan.
Di dalam hukum acara perdata terdapat beberapa istilah penyitaan atau sita (beslag) atas harta bersama dalam perkawinan, misalnya; sita konservatoir (conservatoir beslag), sita revendikasi, sita marital (maritaal beslag), dan sita harta bersama. Oleh karena itu, sangat relevan menerapkan sita marital dalam perkara pembagian harta bersama. Dalam pasal 186 KUH Perdata itu, telah ditampun dalam pasal 95 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menegaskan:
- Suami atau istri dapat meminta harta bersama tanpa adanya gugatan perceraian.
- Hal itu dapat diminta apabila suami atau istri (salah satu pihak) melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama, seperti perjudian, pemborosan, dan sebagainya.
Akan tetapi, semata-mata untuk menjamin keselamatan barang harta bersama agar tidak dialihkan penguasaannya kepada pihak ketiga.