-->

Lafaz Zhihar

SUDUT HUKUM | Lafaz zhihar ada dua macam; yang jelas (sharih) dan kiasan (kinayah). Yang jelas seperti dengan mengucapkan “Kau bagiku laksana punggung ibu saya, kau bagiku, kau dalam pandanganku dan kau bersamaku laksana punggung ibuku. Atau kau bagiku laksana perut ibu saya, atau seperti kepalanya atau seperti kemaluannya atau yang selain itu. Atau dengan mengatakan; kemaluanmu atau punggungmu atau perutmu atau kakimu bagiku laksana punggung ibuku, maka dia itu berarti telah mengatakan zhihar. Sebagaimana perkataannya; tanganmu atau kakimu atau kepalamu atau kemaluanmu saya talak, maka dia telah mentalak.”

Sedangkan yang dimaksud dengan Kinayah (kiasan) adalah seperti saat dia berkata, “Kau bagiku laksana ibuku atau mirip dengan ibuku”. Maka jika demikian, yang diambil adalah niatnya. Jika dengan itu, dia bermaksud zhihar maka jadilah zhihar. Jika tidak, maka dia tidak dianggap melakukan zhihar dalam pandangan Imam Asy-Syafi’i dan Abu Hanifah.

Para Fuqaha sepakat bahwa seseorang yang berkata pada istrinya, “Kau bagiku laksana punggung ibu saya, “bahwa orang itu telah melakukan zhihar”. Mayoritas ulama sepakat bahwa jika dia mengatakan pada istrinya, “Kau bagiku laksana punggung anak saya, saudari saya, atau selainnya dari wanita-wanita mahram, maka dia juga telah melakukan zhihar.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel