Pengertian Umum dan Ruang Lingkup Terbuka Hijau
Sunday, 24 September 2017
SUDUT HUKUM | Menurut Pasal 1 butir 31 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dalam ruang terbuka hijau pemanfatannya lebih bersifat pengisian hijau tanaman atau tumbuh-tumbuhan secara alamiah ataupun budidaya tanaman seperti lahan pertanian, pertamanan, perkebunan dan sebagainya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota. Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, yang selanjutnya akan meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (selanjutnya disingkat RTHKP) adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika. RTHKP Publik adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemanfaatan RTHKP publik dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan para pelaku pembangunan. RTHKP publik tidak dapat dialihfungsikan. Pemanfaatan RTHKP publik dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga ataupun antar pemerintah daerah.
Tujuan pengadaan dan penataan RTH di wilayah perkotaan menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2007, yaitu : menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan, mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan bagi kepentingan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat, indah, bersih, dan nyaman.
Jenis RTH kawasan perkotaan (Permendagri Nomor 1 Tahun 2007) yaitu : (1) pertamanan meliputi taman kota, taman wisata, taman rekreasi, taman lingkungan perumahan dan permukiman, taman lingkungan perkantoran, taman hutan raya, (2) hutan kota, hutan lindung, dan cagar alam sebagai tempat rekreasi dan konservasi, (3) kebun raya dan kebun binatang, (4) lapangan olah raga seperti golf, sepak bola dan sebagainya, (5) pemakaman umum, (6) lahan pertanian, (7) jalur hijau meliputi koridor utilitas, blueway meliputi bantaran sungai dan kanal/danau, water front meliputi pantai, (8) daerah penyangga (buffer zone), dan (9) taman atap (roof garden)