Peran dan Fungsi Ruang Terbuka Hijau
Sunday, 24 September 2017
SUDUT HUKUM | Fungsi pokok ruang terbuka hijau adalah pelaksanaan pengembangan ruang terbuka hijau yang dilakukan dengan pengisian hijau tumbuhan secara alami ataupun dengan tanaman budidaya. Namun demikian, ditinjau dari kondisi ekosistem pada umumnya, apapun sebutan bagian-bagian ruang terbuka hijau kota tersebut hendaknya semua selalu mengandung tiga fungsi pokok yaitu:
- Fisik-ekologis (termasuk perkayaan jenis)
- Ekonomis (nilai produktif dan penyeimbang untuk kesehatan lingkungan)
- Sosial budaya (termasuk pendidikan, dan nilai budaya dan psikologisnya)
Menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 fungsi RTH di wilayah perkotaan, antara lain : pengaman keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air, dan udara, tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati, pengendali tata air, dan sarana estetika kota.
Peranan RTH bagi pengembangan kota dapat dilihat dalam beberapa aspek sebagai berikut:
- Alat pengukur iklim amplitude (klimatologis).
Penghijauan memperkecil amplitude variasi yang lebih besar dari kondisi udara panas ke kondisi udara sejuk
- Penyaring udara kotor (protektif).
Penghijauan dapat mencegah terjadinya pencemaran udara yang berlebihan oleh adanya asap kendaraan, asap buangan industri dan gas beracun lainnya
- Sebagai tempat hidup satwa.
Pohon peneduh tepi jalan sebagai tempat hidup satwa burung/unggas
- Sebagai penunjang keindahan (estetika).
Tanaman ini memiliki bentuk teksur dan warna yang menarik
- Mempertinggi kualitas ruang kehidupan lingkungan.
Ditinjau dari sudut planologi, penghijauan berfungsi sebagai pengikat dan pemersatu elemen-elemen (bangunan) yang ada disekelilingnya. Dengan demikian, dapat tercipta lingkungan yang kompak dan serasi.
Menurut Permendagri No. 1 Tahun 2007, lokasi RTH terbagi menjadi enam kawasan peruntukan ruang kota, yaitu : kawasan pusat perdagangan meliputi taman lingkungan sekitar pusat perdagangan, kawasan perdagangan meliputi taman lingkungan kantor, dan jalur hijau jalan, kawasan pendidikan (sekolah/kampus) meliputi jalan lingkungan kampus, pusat lingkungan dan taman, kawasan industri dan fasilitasnya meliputi jalur hijau jalan, taman lingkungan pabrik, kawasan permukiman meliputi halaman rumah, taman lingkungan, fasilitas perumahan, bantaran sungai, daerah rawan erosi, jalur hijau jalan raya dan jalan lingkungan, kawasan pertanian dan perkebunan meliputi ladang, kebun, sawah, hutan, cagar alam, daerah rawan erosi, bantaran sungai dan konservasi pesisir pantai.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, manfaat RTHKP adalah sebagai berikut:
- Sarana untuk mencerminkan identitas daerah
- Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan
- Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interkasi sosial
- Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan
- Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah
- Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula
- Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat
- Memperbaiki iklim mikro
- Meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 Manfaat RTH secara langsung dan tidak langsung, sebagian besar dihasilkan dari adanya fungsi ekologis, atau kondisi ’alami’ ini dapat dipertimbangkan sebagai pembentuk berbagai faktor. Berlangsungnya fungsi ekologis alami dalam lingkungan perkotaan secara seimbang dan lestari akan membentuk kota yang sehat dan manusiawi. Secara langsung, manfaat RTH adalah berupa bahan-bahan yang untuk dijual dan kenyamanan fisik. Sedangkan RTH yang manfaatnya tidak langsung adalah bermanfaat dalam perlindungan tata air dan konservasi hayati/untuk keanekaragaman hayati. Selain itu, RTH dapat bermanfaat bagi kesehatan dan ameliorasi iklim.