-->

Sejarah Pidana Penjara Seumur Hidup Di Indonesia

SUDUT HUKUM | Undang-undang selalu memberi kemungkinan untuk memilih antara hukuman penjara seumur hidup atau sementara, hingga hakim juga berhubungan dengan kejahatan-kejahatan yang diancam dengan hukuman yang seumur hidup, menurut teori berhak menjatuhkan satu hari. Catatan pertama bahwa memang dengan begitu banyaknya sanksi pidana penjara yang dicantumkan dalam KUHP maupun undang-undang di luar KUHP dibandingkan dengan jenis pidana pokok lainnya, oleh karena pidana penjara merupakan pidana penjara merupakan satu-satunya pidana pokok yang ada dalam KUHP yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana penjara dalam setiap keputusannya, dan dari segi pembinaan akan diadakannya pembinaan secara terencana dan terarah terhadap terpidana, meskipun cita-cita pembinaan dalam bentuk rehabilitasi itu belum sepenuhnya bisa dicapai. Pidana seumur hidup sebagai salah satu jenis pidana penjara, dan tergolong pidana terberat kehadirannya tidak dilepaskan dari sejarah emenjaraan yang turut menentukan sejarah perjalanan hukum pidana Indonesia.

Sejarah Pidana Penjara Seumur Hidup Di Indonesia


Menurut Kosnoen, dinyatakan bahwa pidana penjara baru dikenal di Indonesia ketika VOC (Verenigde Oost Indische Compagnic) memperkenalkan lembaga “bui” pada tahun 1602 yang kemudian dilanjutkan pada jaman hindia Belanda menjadi pidana penjara. Selain “bui”, dikenal pula rumah tahanan yang disebut “ketingkwartier” merupakan tempat buat orang-orang perantaian.

Orang-orang tersebut tidak hanya terdiri dari orang-orang yang dikenakan pidana, tetapi juga ada orang-orang yang disandera dan orang Tionghowa yang datang di Jawa dengan tidak sah. Bentuk rumah tahanan (penjara saat itu) adalah yang disebut Vrouwentuchthuis adalah tempat buat menampung orang-orang perempuan yang sebagian besar terdiri dari orang-orang perempuan bangsa belanda dan dimasukkan dalam rumah tersebut karena melanggar kesusilaan (overspel).

Baca Juga

Menurut Petrus Irwan Pandjaitan & Samuel Kikilaitety, dinkatakan bahwa pemenjaraan atau dahulu dikenal dengan “bui” atau rumah tempat menjalani pidana diatur dalam Pasal 1 Gestichten Reglemen Stb 1917 Nomor 708 meliputi Gevangenis voor Europeanen (Penjara pusat untuk orang eropa) Gevangenis voor Vrouwen (penjara bui untuk wanita); Lands Gevangenis (penjara negeri), hulp gevangenis (penjara pertolongan), Civiele Gevangenis (rumah tutupan buat orang-orang militer). Lebih lanjut dalam Pasal 4 Reglemen penjara itu dijelaskan mengenai orang yang dipenjarakan (terpenjara) menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu (1) orang yang menjalani pidana penjara (gevangenis straf), atau kurungan (hechtenis), (2) orang yang ditahan buat sementara/orang tahanan preventif, (3) orang yang disandera (gijzel).

Tercatat bahwa sejarah pemenjaraan di Indonesia dimulai dengan diberlakukannya Gestichten Reglement 1917 Stb.708, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Peraturan (Reglemen) penjara yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda sebenarnya merupakan perwujudan dari adanya ketentuan pidana penjara dalam Wetboek van Strafrecht (W.v.S 1918).

Pemberlakuan Reglement penjara ini cenderung bersifat diskriminatif karena setiap golongan penduduk dengan penjara masingmasing yang terdiri dari penjara untuk orang Eropa, penjara untuk orang di luar orang Eropa. Pemberlakuan Reglemen penjara selain diskriminatif, seringkali menjadi dasar pemberlakuan kasar dan kejam terhadap orang tahanan dan narapidana karena sepenuhnya bermotif pembalasan, Tercatat hanya ada 2 (dua) pasal yakni Pasal 65 dan Pasal 66 yang menyangkut pembinaan, selebihnya adalah aturan-aturan yang bersifat keamanan dan mengatur tata tertib.

Menurut Wirjono Prodjodikoro, dikatakan bahwa konteks sejarah singkat pidana penjara sebetulnya tidak dapat dilepaskan dari sejarah terbentuknya W.v.S (KUHP), karena dengan adanya W.v.S tersebut secara resmi pula diberlakukan  pidana penjara (termasuk PSH). Seperti diketahui bahwa KUHP yang sekarang berlaku di Indonesia dahulunya merupakan jiplakan Code Penal Prancis oleh Kaisar Napoleon dinyatakan berlaku di Belanda pada waktu Prancis di bawah Napoleon menaklukan Belanda pada permulaan abad kesembilan belas. Pada Tahun 1881 di Belanda dibentuk dan mulai berlaku pada Tahun 1886 suatu KUHP baru yang bersifat nasional dan sebagian besar mencontoh KUHP Jerman. 

Berdasarkan Koninklijk Besluit tertanggal 15 Oktober 1915 dibuat KUHP baru yang diundangkan dalam Lembaran Negara Hindia Belanda (LNHB) 1915 Nomor 752 maka mulai berlakulah Wetboek van Strafrecht voor Indonesie tahun 1915. Akan tetapi berdasarkan Invoering Verordening dari Koninklijk Besluit tertanggal 4 Mei 1917, LNHB Nomor 497, W.v.S mulai aktif berlaku sejak 1 Januari 1918 bagi semua golongan penduduk di Indonesia. Bersamaan dengan itu berlaku pula Getichten Reglemen LNHB 1917 Nomor 708. 

Tercatat dalam perjalanan sejarah kepenjaraan sejak pemberlakuan Reglemen Penjara 1917 Nomor 708 falsafah kepenjaraan diselimuti oleh tujuan pembalasan. Narapidana yang mendapat pidana berat terutama pidana seumur hidup cenderung mendapat porsi pekerjaan berat pada berbagai ekspedisi, areal tambang, perkebunan besar, perkebunan karet, perkebunan tebuh, peternakan hewan, tambak-tambak ikan, percetakan, pembuatan sepatu, pertenunan, bengkel tukang besi, tempat pemukul batu, pembakaran batu merah. Tujuannya semata-mata adalah membuat narapidana jera (penjeraan). Sejarah pemenjaraan yang buruk tersebut dan tidak manusiawi terjadi di bawah KUHP (W.v.S) yang masih digunakan di Indonesia saat ini walaupun terjadi tambal sulam, namun tidak mengubah secara total prinsip-prinsip liberalisme dan kapitalisme.

Pidana penjara yang meninggalkan derita sejarah bangsa Indonesia, walaupun begitu hingga kini masih tetap dipergunakan, karena memang pada dasarnya pidana penjara adalah salah satu jenis pidana yang paling banyak digunakan untuk menanggulangi kejahatan. Selain itu pidana penjara dalam wujudnya merupakan reaksi negara akibat adanya kejahatan, dan kemudian oleh negara mencantumkan dalam peraturan perundang-undangan negara untuk diberlakukan.

Terkait dengan tujuan pidana penjara, menurut R. Achmad S Soemadi Pradja dan Romli Atmasasmita, dikatakan bahwa: Perjalanan sejarah pemenjaraan di Indonesia yang terkesan suram itu menggugah Sahardjo (saat itu Menteri Kehakiman Republik Indonesia Tahun 1963) di dalam pidatonya saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Indonesia pada tanggal 5 Juli Tahun1963 dalam Ilmu Hukum mengemukakan judul pidato ilmiah denga topic “Pohon Beringin Pengayoman Hukum Pancasila Manipol/Usdek”. 

Sahardjo selain mengemukakan Hukum Nasional yang digambarkan dengan pohon beringin yang melambangkan pengayoman, juga dikemukakan pandangannya tentang pohon beringin itu sebagai penyuluh bagi para petugas dalam memperlakukan narapidana, sehingga tujuan dari pidana penjara oleh beliau dirumuskan sebagai di samping menimbulkan rasa derita pada terpidana karena dihilangkannya  kemerdekaan bergerak, membimbing terpidana agar bertobat, mendidik supaya ia menjadi seorang anggota masyarakat sosialis Indonesia yang berguna. Konsepsi Sahardjo sangat manusiawi bahkan ide dasar pemasyarakatannya telah maju, akan tetapi tenggang waktu 1963– 1995 adalah waktu yang cukup lama. Tenggang waktu yang dimaksud adalah Sahardjo mengungkap pidotanya 1963, tiga puluh dua tahun kemudian yakni 1995 baru dikeluarkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel