Pola Pembinaan Narapidana
Sunday, 10 September 2017
SUDUT HUKUM | Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa orang yang telah melakukan tindak pidana dan dijatuhi vonis oleh pengadilan akan menjalani hari-harinya didalam rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan sebagai perwujudan dalam menjalankan hukuman yang diterimanya. Dalam Lembaga Pemasyarakatan itu, orang tersebut akan menyandang status sebagai narapidana dan menjalani pembinaan yang telah di programkan. Pembinaan narapidana yang dikenal dengan pemasyarakatan untuk pertama kalinya dikemukakan oleh Sahardjo, pada waktu diadakan konferensi Dinas Kepenjaraan di Lembang, mengenai perubahan tujuan pembinaan narapidana dari sistem kepenjaraan ke sistem pemasyarakatan.
Dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan bahwa “Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani narapidana dan anak didik Pemasyarakatan.
Efektivitas pidana penjara terletak pada aspek pencegahan, yaitu seberapa jauh pidana penjara berpengaruh terhadap narapidana sehingga dapat mencegah narapidana tersebut untuk tidak mengulangi kejahatannya/menjadi residivis. R.M.Jackson menyatakan, bahwa suatu pidana adalah efektif apabila si pelanggar tidak dipidana lagi dalam suatu periode tertentu. Selanjutnya ditegaskan, bahwa efektivitas adalah suatu pengukuran dari perbandingan antara jumlah pelanggar yang dipidana kembali dan yang tidak dipidana kembali. Sistem pembinaan inilah yang menjadi salah satu alternatif untuk meningkatkan efektivitas pidana penjara sehingga jumlah narapidana yang menjadi residivis akan semakin menurun.
Lahirnya Undang-Undang Pemasyarakatan telah melalui proses perjalanan yang panjang, Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan sesungguhnya telah selesai pertama kali pada tahun 1972, tetapi karena dianggap belum mendesak oleh pemerintah yang berkuasa saat itu, maka Rancangan Undang-Undang tersebut tidak dilanjutkan kembali. Begitu pula dengan Rancangan Undang-Undang pemasyarakatan yang kedua, dimana Rancangan Undang-Undang tersebut tidak dilanjutkan kembali ke DPR oleh pemerintah.
Sedangkan dalam hal pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Berdasarkan kepada Surat Edaran No.KP.10.13/3/1 tertanggal 8 Februari 1965 tentang Pemasyarakatan Sebagai Proses, maka dapat dikemukakan bahwa pembinaan Narapidana dilaksanakan melalui 4 kesatuan proses yang bersifat terpadu, antara lain:
Tahap Pertama
Terhadap setiap Narapidana yang masuk di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan penelitian untuk mengetahui segala hal ikhwal perihal dirinya, termasuk sebabsebab Narapidana melakukan pelanggaran dan segala keterangan mengenai dirinya yang dapat diperoleh dari keluarga, bekas majikan atau atasannya, teman sekerja, si korban dari perbuatannya, serta dari petugas instansi lain yang telah menangani perkaranya. Pembinaan pada tahap ini disebut pembinaan tahap awal, di mana kegiatan masa pengamatan, penelitian dan pengenalan lingkungan untuk menentukan perencanaan pelaksanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang waktunya dimulai pada saat yang bersangkutan berstatus sebagai Narapidana sampai dengan 1/3 (sepertiga) dari masa pidananya. Pembinaan pada tahap ini masih dilakukan dalam Lembaga Pemasyarakatan dan pengawasannya maksimun (maksimum security).
Tahap Kedua
Jika proses pembinaan terhadap Narapidana yang bersangkutan telah berlangsung selama 1/3 dari masa pidana yang sebenarnya dan menurut Tim Pengamat Pemasyarakatan lain menunjukkan keinsyafan, perbaikan, disiplin dan patuh pada peraturan tata tertib yang berlaku di Lembaga Pemasyarakatan, maka kepada Narapidana yang bersangkutan diberikan kebebasan lebih banyak dan ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan dengan melalui pengawasan medium-security.
Tahap Ketiga
Jika proses pembinaan terhadap Narapidana telah dijalani ½ pidana yang sebenarnya dan menurut TPP telah dicapai cukup kemajuankemajuan, baik secara fisik maupun mental dan juga dari segi ketrampilannya, maka wadah proses pembinaannya diperluas dengan program Asimilasi yang pelaksanaannya terdiri dari 2 bagian, antara lain:
- Waktunya dimulai sejak berakhirnya tahap awal sampai dengan ½ dari masa pidananya. Pada tahap ini pembinaan masih dilaksanakan di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan pengawasannya sudah memasuki tahap medium-security.
- Pada tahapan ini waktunya dimulai sejak berakhirnya masa lanjutan pertama sampai dengan 2/3 (dua pertiga) masa pidananya. Dalam tahap lanjutan ini Narapidana sudah memasuki tahap Asimilasi dan selanjutnya dapat diberikan pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas dengan pengawasan minimum security.
Tahap Keempat
Jika proses pembinaan telah menjalani 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana yang sebenarnya atau sekurang-kurangnya 9 bulan. Pembinaan ini disebut pembinaan tahap akhir yaitu kegiatan berupa perencanaan dan pelaksanaan program integrasi yang dimulai sejak berakhirnya tahap lanjutan sampai dengan berakhirnya masa pidana dari Narapidana yang bersangkutan. Pembinaan pada tahap ini terhadap Narapidana yang telah memenuhi syarat untuk diberikan cuti Menjelang Bebas atau Pembebasan Bersyarat dan pembinaannya dilakukan di luar Lembaga Pemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan yang kemudian disebut Pembimbing Klien Pemasyarakatan. Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadapa Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan prilaku profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1995, dinyatakan bahwa: Pembinaan warga binaan pemasyarakatan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan sedangkan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan terhadap Warga Binaan dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Pembinaan warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dilaksanakan:
- Secara intramural (di dalam Lembaga Pemasyarakatan)
- Secara ekstremural (di luar Lembaga Pemasyarakatan)
Pembinaan secara ekstremural yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan disebut asimilasi, yaitu proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat. Pembinaan secara ekstremural juga dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan yang disebut integrasi, yaitu proses pembimbingan warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk hidup dan berada kembali di tengah-tengah masyarakat dengan bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan. Pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan adalah pegawai pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan. Petugas pemasyarakatan merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengaman, dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan. Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan oleh menteri sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Sosiologi hukum menaruh perhatian besar terhadap hukum yang dihubungkannya dengan jenis-jenis solidariras yang terdapat didalam masyarakat. Hukum menurut Durkheim adalah kaidah-kaidah yang bersanksi berat-ringannya tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan-anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan. Di dalam masyarakat banyak ditemukan dua macam sanksi kaidah-kaidah hukum yaitu sanksi represif dan sanksi restitutif.
- Kaidah hukum dengan sanksi represif.
Kaidah hukum dengan sanksi represif biasanya mendatangkan penderitaan bagi pelanggar-pelanggarnya, sanksi tersebut menyangkut hari depan dan kehormatan seorang warga masyarakat, atau bahkan merampas kemerdekaan dan kenikmatan hidupnya. Kaidah-kaidah hukum dengan sanksi demikian adalah hukum pidana.
- Kaidah hukum dengan sanksi restitutif
Tujuan utama dari sanksi tersebut tidaklah perlu semata-mata untuk mendatangkan penderitaan. Tujuan utama kaidah-kaidah hukum ini adalah untuk mengembalikan keadaan pada situasi semula, sebelum terjadi kegoncangan sebagai akibat dilanggarnya suatu kaidah hukum. Kaidah-kaidah tersebut antara lain mencakup hukum perdata, hukum dagang, hukum acara, hukum administrasi dan hukum tata Negara setelah dikurangi dengan unsur-unsur pidananya.