-->

Tujuan Restorative Justice

SUDUT HUKUM | Pendekatan restorative justice telah menjadi model dominan dari sistem peradilan pidana anak dalam kebanyakan sejarah manusia. Penyelesaian perkara pada umunya merupakan penerapan ganti rugi oleh pelaku dan keluarganya kepada korban atau keluarganya untuk menghindari konsekuensi dari balas dendam. Model penyelesaian restorative justice merupakan suatu proses di luar peradilan formal. Penanganan yang dijalankan dengan memperhitungan pengaruh yang lebih luas terhadap korban, pelaku dan masyarkat. Konsep ini di mulai dan berawal dari pengertian bahwa kejahatan adalah sebuah tindakan melawan orang atau masyarakat dan berhubungan dengan pelanggaran/pengrusakan terhadap suatu norma hukum yang berlaku.

Adapun tujuan dari restorative justice adalah sebagai berikut;

  • Mempertemukan pihak korban, pelaku dan masyarakat dalam satu pertemuan;
  • Mencari jalan keluar terhadap penyelesaian;
  • Memulihkan kerugian yang telah terjadi. 

Restorative justice bertujuan memulihkan harmoni atau keseimbangan saja tidak cukup, oleh karena itu memulihkan keseimbangan secara moral antara pelaku dan korban yang ada sebelumnya adalah keseimbangan yang pantas. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sebagai konsep pemidanaan tentunya tidak hanya terbatas pada ketentuan hukum pidana (formil dan materil). Mengacu pada pendapat di atas tersebut, bahwa restorative justice merupakan jalan alternatif dalam menyelesaikan permasalahan di dalam hukum pidana khusunya tindak pidana anak. Dalam hal ini memulihkan suatu keadaan, baik bagi korban, pelaku dan anggota masyarakat karena terjadinya suatu kejahatan.

Restorative justice sebagai salah usaha untuk mencari penyelesaian konflik secara damai di luar pengadilan masih sulit diterapkan. Di Indonesia banyak hukum adat yang bisa menjadi restorative justice, namun keberadaannya tidak diakui negara atau tidak dikodifikasikan dalam hukum nasional. Hukum adat bisa menyelesaikan konflik yang muncul di masyarakat dan memberikan kepuasan pada pihak yang berkonflik. Munculnya ide restorative justice sebagai kritik atas penerapan sistem peradilan pidana anak dengan pemenjaraan yang dianggap tidak efektif menyelesaikan konflik sosial. Penyebabnya, pihak yang terlibat dalam konflik tersebut tidak dilibatkan dalam penyelesaian konflik. Korban tetap saja menjadi korban, pelaku yang dipenjara juga memunculkan persoalan baru bagi keluarga dan sebagainya.

Baca Juga

Dalam restorative justice metode yang dipakai adalah musyawarah pemulihan dengan melibatkan korban dan pelaku beserta keluarga masing-masing, ditambah wakil masyarakat yang diharapkan dapat mewakili lingkungan dimana tindak pidana dengan pelaku tindak pidana tersebut terjadi. Dengan adanya dukungan dari lingkungan setempat untuk menyelesaikan masalah di luar Sistem Peradilan Pidana Anak diharapkan dapat menghasilkan putusan yang tidak bersifat punitif, namun tetap mengedepankan kepentingan dan tanggung jawab dari anak pelaku tindak pidana, korban dan masyarakat. Proses restorative justice pada dasarnya merupakan upaya pengalihan dari proses peradilan pidana menuju penyelesaian secara musyawarah, yang pada dasarnya merupakan jiwa dari
bangsa Indonesia, untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan untuk mencapai mufakat.

Restorative Justice (Keadilan Restoratif) adalah suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan daripada para korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana. Dalam hal ini korban juga dilibatkan di dalam proses, sementara pelaku kejahatan juga didorong untuk mempertanggungjawabkan atas tindakannya, yaitu dengan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah mereka perbuat dengan meminta maaf, membayar biaya pengobatan, atau dengan melakukan pelayanan masyarakat. Pendekatan restorative justice memfokuskan kepada kebutuhan baik korban maupun pelaku kejahatan. Di samping itu, pendekatan restorative justice (Keadilan Restoratif) membantu para pelaku kejahatan untuk menghindari kejahatan lainnya pada masa yang akan datang.

Hal ini didasarkan pada sebuah teori keadilan yang menganggap kejahatan dan pelanggaran, pada prinsipnya adalah pelanggaran terhadap individu atau masyarakat dan bukan kepada negara. restorative justice (Keadilan Restoratif) menumbuhkan dialog antara korban dan pelaku akan menunjukkan tingkat tertinggi kepuasan korban dan akuntabilitas pelaku. Konsep restorative justice (Keadilan Restoratif) pada dasarnya sederhana. Ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku (baik secara fisik, psikis atau hukuman); namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggungjawab, dengan bantuan keluarga dan masyarakat bila diperlukan.

Di Indonesia, kepentingan korban telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sehingga korban tidak diikutsertakan secara aktif dalam proses peradilan. Menurut penulis, jika teori “restorative justice” hendak diterapkan dalam peradilan di Indonesia, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu:
  1. korban atau keluarga korban harus dilibatkan secara aktif sehingga pendapatnya berpengaruh terhadap tuntutan dan putusan pengadilan;
  2. ada peran dari pihak ketiga yang mendorong proses perdamaian antara korban/keluarga korban, pelaku/ keluarga pelaku, serta masyarakat yang
  3. diwakili oleh tokoh masyarakat;
  4. ditentukan batasan-batasan dan jenis tindak pidana apa saja yang bisa diberlakukan “restorative justice”.
  5. ada payung hukum/ peraturan perundang-undangan yang secara jelas dan tegas mengatur tentang “restorative justice”.

Bahwa di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana dan anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana maka untuk itu perlu diberlakukan diversi yaitu diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Agar tercapainya Keadilan Restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Pengaturan secara tegas mengenai keadilan restorative dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. oleh karena itu, sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam rangka mewujudkan hal tersebut. proses itu harus bertujuan pada terciptanya keadilan restorative, baik bagi anak maupun bagi korban. keadilan restorative merupakan suatu proses diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan
menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. dari kasus yang muncul, ada kalanya anak berada dalam status saksi dan/atau korban sehingga anak korban dan/atau anak saksi juga diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Khusus mengenai sanksi terhadap anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur anak, yaitu bagi anak yang masih berumur kurang dari 12 (dua belas) tahun hanya dikenai tindakan, sedangkan bagi anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dapat dijatuhi tindakan dan pidana. mengingat ciri dan sifat yang khas pada anak dan demi pelindungan terhadap anak, perkara anak yang berhadapan dengan hukum wajib disidangkan di pengadilan pidana anak yang berada di lingkungan peradilan umum. proses peradilan perkara anak sejak ditangkap, ditahan, dan diadili pembinaannya wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah anak. Namun, sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel