Alasan Tidak Diterimanya Gugatan (Niet Onvankelij Verklanard)
Sunday, 22 October 2017
SUDUT HUKUM | Setelah penggugat membuat gugatan dan diserahkan ke pengadilan maka pengadilan berkewajiban memeriksa surat gugatan tersebut bisa diterima atau tidak. Adapun alasan-alasan Pengadilan mengambil keputusan menyatakan suatu gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelij Verklanard) adalah sebagai berikut:
1. Gugatan tidak berdasarkan hukum
Gugatan yang dibuat oleh penggugat adalah tidak berdasarkan pada hukum. Hal ini biasanya terjadi pada legal standing gugatan, atau gugatan tersebut tidak ditanda tangani atau cap jempol dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Penyebab lain adalah masalah yang dipersengketakan adalah sudah terjadi sangat lampau dan sudah terselesaikan (kadaluwarsa), atau masalah itu belum terjadi tapi dipersengketakan (Premature).
2. Gugatan error in persona
Gugatan yang salah orang atau terjadi kesalahan dalam menyebut para pihak bisa menyebabkan gugatan tidak diterima. Hal-hal yang menyebabkan error in persona diantaranya adalah:
- Kesalahan penggugat dalam menuliskan identitas para pihak seperti nama lengkap dan alamat tempat tinggal para pihak.
- Kesalahan penggugat dalam menyeret pihak lain seperti kurangnya menyebut para pihak dalam masalah waris.
3. Gugatan obscuur libel
Gugatan yang tidak jelas atau tidak terang (Obscuur Libel) berakibat tidak diterimanya gugatan. Kekaburan suatu gugatan atau ketidak jelasan suatu gugatan dapat ditentukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
- Posita (Fundamentum Petendi) tidak menjelaskan dasar hukum (Rechtgrond) dan kejadian yang mendasari gugatan atau ada dasar hukum tetapi tidak menjelaskan fakta kejadian atau sebaliknya.
- Tidak jelas objek yang disengketakan, seperti tidak menyebut letak lokasi, tidak jelas batas, ukuran dan luasannya dan atau tidak ditemukan objek sengketa
- Penggabungan dua atau beberapa gugatan yang masing-masing berdiri sendiri.
- Terdapat saling pertentangan antara posita dengan petitum.
- Petitum tidak terinci, tapi hanya berupa kompositur atau ex aequo et bono
4. Gugatan tidak sesuai kompetensi absolut dan relatif
penggugat mengajukan gugatan kepada pengadilan yang salah dan tidak sesuai dengan kompetensi absolute dan relative. Hal ini diatur dalam Pasal 118 HIR.
5. Gugatan nebis in idem
Gugatan yang diajukan adalah sama dengan gugatan sebelumnya dan perkaranya itu sudah diputus. Maka gugatan tersebut tidak dapat diajukan kembali. Dan pengadilan wajib menolak atau menganggap gugatan tidak dapat diterima.
Apabila gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Onvankelij Verklanard) maka pengadilan berkewajiban memutuskan bahwa perkara tersebut tidak dapat diterima atau pengadilan tidak berwenang untuk mengadili.