TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA
Sunday, 22 October 2017
SUDUT HUKUM | Timbulnya penemuan hukum baru dan pembentukan peraturan perundang-undangan baru terutama sejak pemerintah Orde Baru cukup menggembirakan dan merupakan titik cerah dalam kehidupan hukum di Indonesia, termasuk di dalamnya adalah disusunnya KUHAP. Apabila diteliti beberapa pertimbangan yang menjadi alasan disusunnya KUHAP maka secara singkat KUHAP memiliki lima tujuan sebagai berikut:
- Perlindungan atas harkat dan martabat manusia (tersangka atau terdakwa).
- Perlindungan atas kepentingan hukum dan pemerintahan.
- Kodifikasi dan unifikasi Hukum Acara Pidana.
- Mencapai kesatuan sikap dan tindakan aparat penegak hukum.
- Mewujudkan Hukum Acara Pidana yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam Pedoman Pelaksanaan KUHAP telah dirumuskan mengenai tujuan Hukum Acara Pidana yakni:
Untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.”
Jika menilik rumusan tersebut di atas maka dapat dirinci tujuan Hukum Acara Pidana sebagai berikut:
- Suatu kebenaran materiil yaitu kebenaran hakiki dan lengkap dari suatu perkara pidana melalui penerapan ketentuan Hukum Acara Pidana secara tepat dan jujur.
- Menentukan subyek hukum berdasarkan alat bukti yang sah, hingga dapat didakwa melakukan suatu tindak pidana.
- Menggariskan suatu pemeriksaan dan putusan pengadilan, agar dapat ditentukan apakah suatu tindak pidana telah terbukti dilakukan orang yang didakwa itu.
Baca Juga
Tujuan Hukum Acara Pidana ini sejalan dengan fungsi hukum menurut van Bemmelen yaitu mencari dan menemukan kebenaran, pemberian keputusan oleh hakim, dan pelaksanaan keputusan.