Asuransi Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992
Sunday, 1 October 2017
SUDUT HUKUM | Definisi asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepadapihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Dengan kata lain, asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan (transfer) risiko dari satu pihak ke pihak lain (perusahaan asuransi).
Premi asuransi merupakan pra-syarat adanya perjanjian asuransi, karena tanpa adanya premi tidak akan ada asuransi. Sumber asuransi konvensional berdasarkan pada pikiran manusia dan kebudayaan. Dengan demikian akad dalam asuransi konvensional adalah bentuk perjanjian yang dilakukan antara perusahaan dengan para pesertanya dan atau kepada pihak ketiga. Baik dalam bentuk perjanjian secara lisan maupun tertulis yang disampaikan oleh para agen atau pihak-pihak lain yang mewakili perusahaan kepada para peserta asuransi.