-->

Ciri dan Sifat Hak Tanggungan

SUDUT HUKUM | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, sebagai lembaga hak jaminan atas tanah, hak tanggungan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Droit de preferent artinya memberikan kedudukan yang diutamakan terhadap kreditur-kreditur lain apabila debitur cidera janji.
  2. Droit de suite artinya selalu mengikuti objek yang dijaminkan. Sifat ini merupakan salah satu jaminan khusus bagi kepentingan pemegang hak tanggungan.
  3. Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan dapat memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
  4. Memiliki kekuatan eksekutorial dalam arti dapat dilaksanakan eksekusi apabila debitur cidera janji maka objek jaminan hak tanggungan dapat dilelang yang disebut parate eksekusi.
  5. Hak tanggungan tidak dapat dibagi-bagi.
  6. Hak tanggungan untuk menjamin utang yang telah ada satu akan ada.
  7. Hak tanggungan dapat menjamin lebih dari satu utang.
  8. Hak tanggungan dapat dibebankan pada hak atas tanah saja.
  9. Hak tanggungan dapat dibebankan pada hak atas tanah berikut benda diatasnya dan dibawah tanah.
  10. Hak tanggungan berisi hak untuk melunasi utang dari hasil penjualan benda jaminan dan tidak memberikan hak bagi kreditur untuk memliki benda jaminan.

Sifat dari hak tanggungan adalah accessoir yaitu merupakan perjanjian tambahan yang beradasarkan perjanjian pokok. Perjanjian pokoknya adalah perjanjian kredit antara kreditur dan debitur.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel