-->

Pengertian Hak Tanggungan

SUDUT HUKUM | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan dan Undang-UndangNomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memiliki keterkaitan dalam Hlm pembebanan atas objek jaminan. Pasal 25 UUPA menyebutkan Hak Milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. Pasal 33 UUPA menyebutkan Hak Guna Usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. Pasal 39 UUPA menyebutkan Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang.Ketentuan Pasal 51 UUPA menyebutkan hak tanggungan yang dapat dibebankan pada Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan tersebut dalam Pasal 25, 33, dan 39 diatur dengan Undang-Undang.

Pengertian Hak Tanggungan


Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah menyebutkan:
hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut hak tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya”.
Hak tanggungan merupakan salah satu jenis hak jaminan yang dimaksudkan untuk menjamin utang seorang debitur yang memberikan hak diutamakan kepada seorang kreditur tertentu yaitu pemegang jaminan itu untuk didahulukan terhadap kreditur lainnya (droit de preference) apabila debitur cidera janji. Hak tanggungan hanya menggantikan Hipotik sepanjang menyangkut tanah.

Terdapat beberapa unsur pokok berdasarkan pengertian hak tanggungan di atas, yaitu:
  1. Hak tanggungan adalah hak jaminan untuk pelunasan hutang.
  2. Objek hak tanggungan adalah hak atas tanah sesuai UUPA.
  3. Hak tanggungan dapat dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu.
  4. Utang yang dijamin harus suatu utang tertentu.
  5. Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya.

Baca Juga

Pemberian hak tanggungan adalah perjanjian kebendaan yang terdiri dari rangkaian perbuatan hukum dari Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) hingga pendaftaran dengan mendapatkan sertifikat hak tanggungan dari Kantor Pertanahan. Tahapan pembebanan hak tanggungan diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1996, yaitu:
  1. Pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan tertentu, yang dituangkan didalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari hutang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan hutang tersebut.
  2. Pemberian hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan APHT oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Apabila objek hak tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian Hak tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan. Apabila objek hak tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian hak tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.

Pada dasarnya, hak tanggungan adalah untuk memberikan kepastian kepada kreditur atas haknya untuk memperoleh pelunasan utang dari penjualan atas tanah atau hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan apabila debitur wanprestasi.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel