-->

Premi Asuransi Kecelakaan Diri

SUDUT HUKUM | Menurut Prihantoro (2000:102) beberapa ketentuan yang perlu dipahami dalam premi asuransi kecelakaan diri adalah sebagai diuraikan berikut ini:
  • Tarif Premi

Pada umumnya tarif premi asuransi kecelakaan ditentukan berdasarkan jenis kegiatan atau pekerjaan orang yang ditanggung. Semakin berat pekerjaannya semakin besar pula risiko kecelakaan yang akan terjadi, dan semakin berbahaya pekerjaan yang dikerjakan oleh tertanggung maka semakin besar pula risiko kecelakaan yang akan terjadi, sehingga preminya pun lebih besar apabila dibandingkan dengan suatu pekerjaan yang risiko kecelakaannya kecil. Maka tarif premi asuransi kecelakaan biasanya ditentukan berdasarkan klasifikasi berat ringannya dan berbahaya tidaknya pekerjaan.
  • Lamannya Jaminan

Lamanya berlaku jaminan juga berpengaruh terhadap besar kecilnya premi asuransi. Seseorang yang menutup asuransi kecelakaan untuklebih rendah apabila dibandingkan dengan jangka waktu asuransi kecelakaan kurang dari satu tahun.

Lamanya jaminan atas asuransi kecelakaan dapat ditutup untuk hal-hal berikut :
  1. Satu kali perjalanan atau pulang pergi. Lamanya jaminan yang demikian biasanya digunakan untk sopir bis penumpang atau sopir truk atau pilot, dan lain-lain. Pekerjaan sejenis. Jaminan berlangsung 24 jam terus menerus selama perjalanan tersebut.
  2. Selama 2 bulan atau 6 bulan atau lebih dari 12 bulan. Jaminan berlangsung 24 jam terus menerus selama jangka watktu asuransi.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel