-->

Ilmu Kriminalistik

Pengertian Ilmu Kriminalistik

Kriminalistik dalam mendukung penegakan Hukum Acara Pidana juga memperoleh bantuan dari hasil temuan ilmu-ilmu pengetahuan yang di kenal ilmu forensik. Kata forensik berasal dari forensic (Inggris) yang berarti suitable to courts to judicature or to public discussion Ilmu forensik adalah ilmu pengetahuan yang dapat memberikan keterangan atau esaksian bagi peradilan secara meyakinkan menurut kebenaran-kebenaran ilmiah yang dapat mendukung pengadilan dalam menetapkan keputusannya, misalnya:
  • Ilmu kedokteran forensik/kehakiman, yaitu ilmu kedokteran yang diaplikasikan untukm kepentingan peradilan. Ilmu ini mempelajari sebab kematian, identifikasi, keadaan mayat postmortem, perlukaan, absortus, dan pembunuhan anak, perzinahaan dan perkosaan, serta pemeriksaan noda darah.
  • Ilmu kimia forensik, yaitu ilmu kimia yang di terapkan kepada kepentingan peradilan. Ilmu ini mempelajari di antaranya narkotika, pemalsuan barang yang berkaitan dengan zat kimia, noda-noda yang tertinggal dalam tindak kejahatan, pelanggaran ketentuan obat keras, dan darah.

Menurut Sudjono bahwa arti ilmu forensik adalah ilmu pengetahuan yang dapat memberi keterangan atau kasaksian bagi peradilan secara meyakinkan menurut kebenaran-kebenaran ilmiah yang dapat mendukung dan meyakinkan peradilan dalam menetapkan keputusannya.

Kriminalistik adalah sebagai ilmu bantu bagi hukum acara pidana untuk menjelaskan rangkaian sistematis, pengumpulan, dan pengolahan data dalam membuat rekonstruksi kejadian yang berhubungan dengan, antara lain narkotika, fotografi, dan dactyloscopy yaitu mengenai ragam bentuk sidik jari (dactum), juga melakukan uji balistik terhadap peluru dan bahan-bahan peledak.

Dengan demikian bukti–bukti fisik dan penilaiannya secara ilmiah merupakan bidang kajian dari kriminalistik. Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian dari kriminalistik dibawah ini ada beberapa pengertian dari kriminalistik yaitu : 
  • Buku Tangan Kriminalistik, yang dipakai di kalangan kepolisian RI, mencatat bahwa kriminalistik adalah pengetahuan dalam menyelidiki kejahatan yang menggunakan pengetahuan fisika, seperti ilmu alam, ilmu kimia, ilmu hayat, dan ilmu hitung.
  • Buku Kriminalistik, saduran oleh R. Dedeng Suriadipura, mengatakan bahwa kriminalistik adalah suatu pengetahuan yang berusaha menyelidiki/mengusut kejahatan dalam arti yang seluas–luasnya, berdasarkan bukti–bukti dan keterangan–keterangan dengan mempergunakan hasil yang ditemukan oleh ilmu pengetahuan lainnya.

Walaupun definisi dari kriminalistik berbeda–beda, akan tetapi ada satuhal yang menjadi persamaannya yaitu mengenai tugas atau sasaran yang hendak ditujunya yaitu berupa mengusut dan membuktikan bahwa benar telah ada suatu kejahatan yang terjadi dan siapa pelakunya.

Baca Juga

Klasifikasi Ilmu Kriminalistik

Ilmu pengetahuan yang dipergunakan dalam kriminalistik dapat digolongkan menjadi empat kelompok besar, yaitu:
  • Lapangan ilmu alamyang biasanya dibagi lagi atas:

  1. Klasifikasi senjata api
  2. Pemeriksaan terhadap senjata api
  3. Pemeriksaan terhadap peluru (a, b, dan c biasa disebut Balistik Forensik)
  4. Pemeriksaan terhadap mesiu
  5. Pemeriksaan untuk menentukan kecepatan kendaraan bermotor dalam kecelakaan lalu lintas
  6. Penyelidikan dengan menggunakan sinar ultra-violet dan inframerah

  • Lapangan ilmu kimia yang dibagi atas:

  1. Pemeriksaan terhadap darah dan bintik darah
  2. Pemeriksaan terhadap bahan peledak

  • Lapangan ilmu ketabiban yang dibagi antara lain atas :

  1. Pemeriksaan terhadap luka-luka, mayat, tanda-tanda kematian
  2. Pemeriksaan terhadap pembunuhan.

  • Lapangan ilmu lain -lain yang tidak termasuk dalam 1, 2,dan 3 seperti antara lain:

  1. Pemerisaan telapak kaki
  2. Pemeriksaan pemalsuan uang dan tulisan
  3. Ilmu untuk menentukan watak dan tabiat seseorang dari tulisannya
  4. Pengetahuan membuat dan menentukan kembali tulisan rahasia
  5. Ilmu sinyalemen.

Dalam kriminalistik ditujukan pada suatu teori dasar bahwa semua objek dapat dibagi dan kemudian dibagi lagi atas sub bagian yang didasarkan kepada keadaan objek itu. Ini berarti apakah objek menjadi suatu bagian atau sub bagian sesuatu. Sidik jari, tanda–tanda, bekas-bekas, noda darah, rambut, gelas, cat, dan sebagainya dapat diklasifikasikan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel