-->

Jaminan Fidusia bersifat Accesoir

SUDUT HUKUM | Jaminan fidusia bersifat accessoir artinya jaminan fidusia bukan hak yang berdiri sendiri tetapi lahirnya keberadaan atau hapusnya tergantung perjnajian-perjanjian pokoknya. Yang dimaksud perjanjian pokok adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak atau untuk memenuhi prestasi, contoh nya yang menimbulkan kewajiban para pihak untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang.

Pasal 4 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menegaskan: 
aminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.” 

Dari penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 jelas bahwa perjanjian Jaminan Fidusia bersifat accessoir.

Jaminan fidusia ysng bersifat accessoir ini menimbulkan konsekuensi, dalam hal piutang yang dijamin dengan jaminan fidusia beralih kepada kreditur lain, maka jaminan fidusia yang menjaminnya demi hukum ikutan beralih kepada kreditur baru. Pencatatan peralihan hak jaminan fidusia didasarkan pada akta dibawah tangan atau akta otentik. Terjadinya peralihan piutang perlu didaftarkan oleh kreditur baru kepada kantor pendaftaran fidusia dan juga diberitahukan kepada debitur.

Menurut Gunawan Widjaja sebagai suatu perjanjian accessoir, perjanjian Jaminan Fidusia memiliki sifat sebagai berikut:
  1. Sifat ketergantungan terhadap perjanjian pokok;
  2. Keabsahannya semata-mata ditentukan oleh sah tidaknya perjanjian pokok;
  3. Sebagai perjanjian bersyarat, maka hanya dapat dilasanakan jika ketentuan yang diisyaratkan dalam perjanjian pokok telah atau tidak dipenuhi.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel