Mediasi Dalam Sengketa Keluarga
Monday, 2 October 2017
SUDUT HUKUM | Didalam Islam, Alquran mengharuskan adanya proses peradilan maupun nonperadilan dalam penyelesaian sengketa keluarga, baik untuk kasus syiqaq maupun nusyuz.
Syiqaq adalah percekcokan atau perselisihan yang meruncing anntara suami istri yang diselesaikan oleh dua orang juru damai (hakam). Nusyuz adalah tindakan istri yang tidak \patuh kepada suaminya atau suami yang tidak menjalankan hak dan kewajibannya terhadap istri dan rumah tangganya, baik yang bersifat lahir maupun bathin. Alquran menawarkan pola mediasi tersendiri terhadap penyelesaian sengketa keluarga terutama syiqaq.
Syiqaq merupakan perselisihan yang berawal dan terjadi pada kedua belah pihak suami dan isteri secara bersama-sama. Dengan demikian, syiqaq berbeda dengan nusyuz, yang perselisihannya hanya berawal dan terjadi pada salah satupihak, suami atau istri. Untuk mengatasi kerumut rumah tangga yang meruncing antara suami dan istri, Islam memerintahkan agar kedua belah pihak mengutus dua orang hakam (juru damai).
Pengutusan hakam bermaksud untuk berusaha mencari jalan keluar tehadap kemelut rumah tangga yang dihadapi oleh suami-istri. Proses penyelesain sengketa melalui pihak ketiga yang dikenal dengan hakam didasarkan pada Alquran surat An-Nisa’ ayat 35:
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.