Praktik Mediasi Rasulullah SAW
Monday, 2 October 2017
SUDUT HUKUM | Pembahasan pada subbab ini dipusatkan pada praktik mediasi yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW., baik sebelum ia mejadi Rasul maupun sesudah menjadi Rasul.
Proses penyelesaian konflik (sengketa) dapat ditemukan dalam peristiwa peletakan kembali Hajar Aswad (batu hitam pada sisi Ka’bah) dan Perjanjian Hudaibiyah.
Kedua peristiwa ini dikenal baik oleh kaum muslimin di seluruh dunia, karena itu diterima secara umum. Peletakan kembali Hajar Aswad dan Perjanjian Hudaibiyah memiliki nilai dan strategi resolusi konflik (sengketa) terutama mediasi dan negosiasi, sehingga kedua peristiwa ini memiliki perspektif yang sama yaitu mewujudkan perdamaian.