Objek Hukum Administrasi Negara
Friday, 27 October 2017
SUDUT HUKUM | Pengertian objek adalah permasalahan yang akan dibicarakan. Maksudnya objek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, SH, bahwa hukum administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum hubungan antara jabatan-jabatan dalam negara dengan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa objek Hukum Administrasi Negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat. Kesimpulan itu ditarik dengan alasan bahwa yang akan diatur oleh hukum administrasi negara adalah hubungan antara alat-alat perlengkapan negara di satu pihak dan para warga masyarakat dilain pihak. Hubungan tersebut sebagai konsekwensi pelaksanaan tugas alat-alat perlengkapan negara dalam menjalankan fungsinya, yaitu melayani warga masyarakat baik seacra individual maupun secara kelompok.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya objek hukum administrasi adalah sama dengan objek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, SH). Pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun , kedua hukum tersebut berbeda, yaitu Hukum Administrasi Negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara mengatur negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah bahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara itu telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara itu belum menjalankan fungsinya.
Disamping itu dapat pula diketahui hubungan antara kedua hukum tersebut, yaitu hukum administrasi negara melengkapi hukum tata negara. Tanpa Hukum Administrasi Negara alat-alat perlengkapan negara yang ada belum dapat melaksanakan tugasnya karena belum ada pedoman yang menjadi panutannya. Sebaliknya tidak adanya hukum tata negara akan mengakibatkan kekacauan di dalam penyelenggaraan organisasi negara, bahkan akhirnya akan dapat manimbilkan anarki, sebab hukum tata negara diperlukan untuk memberikan batas-batas tanggungjawab dan wewenang dari perangkat administrasi negara.