-->

Pengertian Perjanjian Kerja dan Perjanjian Perburuhan

SUDUT HUKUM | Perjanjian kerja menurut Pasal 1601 a KUH Perdata adalah perjanjian yang diadakan antara buruh dan majikan yang isinya bahwa masing-masing pihak (buruh dan majikan) saling mengikatkan diri. Dari rumusan tersebut di atas dapat dilihat bahwa kedudukan buruh lebih rendah daripada kedudukan majikan karena dalam melaksanakan pekerjaannya, siburuh berada di bawah pimpinan majikan, jadi ia harus tunduk dan menurut perintah majikan dan mengikatkan diri untuk memberi sejumlah uang sebagai upah kepada buruh. Dari rumusan tersebut di atas dapat dilihat bahwa kedudujan buruh lebih rendah dari pada kedudukan majikan, karena dalam melaksanakan pekerjaannya, siburuh berada dibawah pimpinan majikan, jadi ia harus tunduk dan menurut perintah majikannya. 

Disisi lain, pihak buruh dalam hal tersebut berada pada pihak yang lemah, maka perlu mendapat perhatian demi keselamatannya dari ancaman penindasan majikan. Perjanjian perburuhan menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 21 tahun 1954 (tentang Perjanjian Perburuhan) adalah perjanjian yang diselenggarakan oleh serikat atau serikat-serikat buruh yang telah terdaftar (pada kementerian perburuhan) dengan majikan, majikan-majikan, perkumpulan atau perkumpulan-perkumpulan majikan yang berbadan hukum, yang pada umumnya dan semata-mata memuat syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja.

Jika ditinjau dari isinya, perbedaan antara perjanjian kerja dan perjanjian perburuhan adalah bahwa perjanjian kerja memuat hak-hak dan kewajiban-kewajiban buruh dan majikan, sedangkan perjanjian perburuhan memuat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan perjanjian kerja, misalnya jaminan sosial bagi buruh, pensiun bagi buruh, dan lain-lain. Dengan demikian, tampaklah bahwa perjanjian perburuhan lebih memperhatikan buruh yang kedudukannya lebih lemah bila dibanding dengan kedudukan majikan. Oleh sebab itu, perjanjian perburuhan berfungsi sebagai pembentuk hukum perburuhan, yang pada dasarnya bertujuan melindungi buruh. Masa berlaku perjanjian perburuhan adalah 2 tahun dengan ketentuan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel