Undang-undang yang Mengatur Hubungan Kerja
Friday, 27 October 2017
SUDUT HUKUM | Peraturan yang berlaku untuk mengatur hubungan semula masih dibeda-bedakan antara yang berlaku bagi penduduk golongan Eropa, Timur Asing maupun penduduk pribumi (Indonesia asli). Pembedaan tersebut dibuat karena adanya perbedaan jenis perusahaan yang biasanya peraturan-peraturan itu hanya menyangkut buruh rendahan saja. Peraturan yang berlaku bagi pribumi dan penduduk golongan Timur Asing adalah hukum adat. Hukum adat berlaku juga bagi majikan golongan Eropa yang mempekerjakan orang-orang pribumi.
Majikan khawatir apabila para pekerja meninggalkan pekerjaan tanpa izin, sehingga pada tahun 1872 dalam Algemene Politie Straafreglement ditambahkan aturan yang memberi sanksi denda atau kerja paksa bagi buruh yang meninggalkan pekerjaan tanpa alasan masuk akal (mengadakan pemutusan hubungan kerja). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 No. 27 APS (Algemene Politie Straafreglement) ditambah aturan yang memberi sanksi pidana berupa denda atau kerja paksa bagi buruh yang meninggalkan pekerjaan tanpa alasan yang masuk akal.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Staatsblad 1872 No. 111. karena ketentuan tersebut dianggap tidak adil, pada tahun 1879 sanksi kerja paksa (poenale santie) dihapus dan diganti dengan sanksi mengganti kerugian, dengan prosedur majikan harus mengajukan gugatan perdata. Sehubungan dengan hal tersebut maka Pasal 1601,1602,1603 lama KUH Perdata diberlakukan begi penduduk pribumi. Sebaliknya bila terjadi pemutusan hubungan kerja atas kehendak majikan tanpa alasan yang masuk akal, majikan wajib membayar upah ditambah ganti rugi sebesar gaji selama 6 (enam) minggu.
Pada tahun 1927 diadakan peraturan baru bagi golongan Eropa dan bukan Eropa yaitu buku III titel (Bab) 7A KUH Perdata. Selanjutnya Bab 7A KUH Perdata berstatus sebagai peraturan umum yang merupakan bagian dari peraturan-peraturan yang bersifat khusus. Peraturan-peraturan khusus yang melengkapai Bab 7A KUH Perdata dalam mengatur hubungan kerja yang berlaku bagi semua golongan warga negara Indonesia adalah:
- Peraturan Perburuhan Bebas, yang mengatur hubungan kerja antara buruh dewasa yang bukan penduduk asli dari residensi yang bersangkutan dan perusahaan perkebunan atau perindustrian, perusahaan perdagangan atau yang mengusahakan kereta api, trem, dan pekerjaan umum di luar Jawa dan madura.
- Peraturan Perburuhan di Perusahaan Peindustrian, yang mengatur hubungan kerja di perindustrian lainnya di luar perusahaan perindustrian di luar Jawa dan Madura yang buruh-buruhnya telah diatur dalam peraturan tersebut pada sub 1 di atas dan bukan merupakan perusahaan negara.
- peraturan tentang mempekerjakan pelaut Indonesia di kapal asing dengan tujuan keluar negeri.
- peraturan panglong di Sumatera Timur yang mengatur hubungan kerja di perusahaan Penglong di Sumatera Timur.
- peraturan tentang panglong di Riau yang mengatur hubungan kerja di perusahaan panglong Riau.
- peraturan tentang syarat-syarat bagi dana sebagai termasuk dalam Pasal 1601 S KUH Perdata.
- Pasal 21 dan 22 KUH Perdata mengenai tempat tinggal buruh wanita yang bersuami dan buruh yang bertempat tinggal bersama-sama majikannya.
- Pasal 109 KUH Perdata mengenai tindakan dan perjanjian seorang stri.
- Pasal 1139 No. 5 dan 8 Pasal 1149 No. 4 KUH Perdata mengenai kedudukan upah untuk dilakukan.