-->

Pengertian Hubungan Kerja

SUDUT HUKUM | Hubungan kerja menurut Prof. Iman Soepomo ialah suatu hubungan antara seorang buruh dan seorang majikan. Dengan demikian dapat dikatakan faktor buruh dan majikan mutlak harus ada dalam hubungan kerja. Hubungan kerja bertujuan untuk menunjukkan kedudukan antara buruh dan majikan, dan pada prinsipnya akan menunjukkan apa yang merupakan hak dan kewajiban buruh terhadap majikan serta apa yang menjadi hak dan kewajiban majikan terhadap buruh.

Hubungan kerja terjadi apabila buruh dan majikan saling mengikatkan diri melalui suatu perjanjian kerja. Perjanjian tersebut memuat tentang kesanggupan pihak buruh untuk melakukan pekerjaan tertentu dan kesanggupan pihak majikan untuk membayar upah kepada buruh sebagai imbalan atas pelaksanaan pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Namun tidak berarti bahwa pekerjaan yang dilakukan atas dasar suatu perjanjian pasti ada hubungan kerja antara pelaksana pekerjaan dan pemberi pekerjaan, contoh pekerjaan membangun rumah yang dilakukan oleh pemborong, meskipun didasarkan atas suatu perjanjian anatara pemborong dan orang yang memborongkan (bouwheer), hubungan antara kedua pihak tersebut bukanlah hubungan kerja, karena pemborong dalam melaksanakan pekerjaan membangun rumah tersebut tanpa petunjuk atau tidak di bawah pimpinan bouwheer. Dengan kata lain, unsur petunjuk atau memimpin dari pemberi pekerjaan mutlak harus ada dalam suatu hubungan kerja. Contoh lain:
  • hubungan antara pengacara dan kliennya.
  • hubungan antara seorang dokter dan pasiennya.

Contoh-contoh tersebut adalah contoh yang pengaturannya terdapat diluar KUH Perdata, misalnya:
  1. hubungan antara penggarap sawah dan pemilik sawah.
  2. hubungan antara pengemudi becak dan pemilik becak.
  3. hubungan antara nelayan yang menggunakan motor boat dan pemilik motor boat.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel