-->

Sistem Pemerintahan Indonesia

SUDUT HUKUM | Pengertian tentang bentuk pemerintahan adalah suatu sistem yang berlaku, yang menetukan bagaimana hubungan antaralat perlengkapan negara yang diatur oleh konstitusinya. Oleh karena itu, bentuk Pemerintahan sering disebut atau lebih populer dengan istilah sistem Pemerintahan. Sistem Pemerintahan adalah keseluruhan dari susunan atau tatanan yang diatur dari lembaga-lembaga negara yang berkaitan satu sama lain baik langsung maupun tidak langsung menurut suatu pola untuk mencapai tujuan negara. 

Ada tiga m,acam sistem Pemerintahan:
  • Sistem Pemerintahan Parlementer adalah suatu sistem Pemerintahan dimana hubungan antara pemegang kekuasaan eksekutif dan parlemen sangat erat. Eksekutif dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibentuk oleh parlemen yang mayoritasnya dari partai atau organisasi tertentu. Perdana menteri jatuh apabila tidak mendapat dukungan dari parlemen, sebaliknya kepala negara dapat membubarkan parlemen atas permintaan perdana menteri yang kemudian diganti dengan parlemen baru yang dibentuk melalui suatu pemilu.
  • Sistem Pemerintahan Presidensil adalah sistem Pemerintah yang memisahkan secara tegas badan legeslatif, badan eksekutif dan badan yudikatif. Presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala eksekutif. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, maka ia tidak bertanggungjawab kepadanya. Presiden dan kabinetnya tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, sebaliknya presiden tidak dapat membubarkan parlemen. Kedua lembaga ini melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan konstitusi dan masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan dalam konstitusi itu pula.
  • Sistem Pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat terhadap badan legislatif. Dalam sistem Pemerintahan ini parlemen tunduk kepada kontrol langsung dari rakyat. Kontrol tersebut dilaksanakan dengan cara :

1. Referendum, yaitu kegiatan politik dilakukan oleh rakyat untuk memberikan keputusan setuju atau tidak setuju terhadap kebijaksanaan yang ditempuh Pemerintah. Ada tiga macam referendum, yaitu:
-Referendum Obligator (referendum yang wajib) yaitu referendum dalam hal parlemen akan memberlakukan undang-undang yang menyangkut hak-hak rakyat.
-Referendum Fakultatif, yaitu referendum yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat tertentu terhadap suatu undang-undang yang dibuat oleh parlemen.
-Referendum konsultatif, adalah referendun untuk soal-soal tertentu dimana rakyat tidak tahu teknisnya.
2. Usul inisiatif rakyat, yaitu hak rakyat untuk mengajukan suatu rancangan undang-undang kepada parlemen dan Pemerintah.

Sistem Pemerintahan menurut UUD yang pernah berlaku di Republik Indonesia:
  • Menurut Konstitusi RIS, adalah sistem Pemerintah parlementer yang tidak murni, karena Pasal 118 menyebutkan bahwa presiden tidak dapat diganggu gugat dan para menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijakan Pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri. Tetapi dalam Pasal 122 ditentukan bahwa DPR tidak dapat memaksa kabinet atau menteri-menteri untuk meletakkan jabatannya secara bersama-sama maupun sndiri-sendiri.
  • Menurut UUDS 1950, adalah sistem Pemerintahan berparlementer yang murni. Dapat dilihat dari Pasal 83 ayat (1), (2) dan Pasal 84 UUD tersebut. Pasal 83 (1) menentukan bahwa presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. Pasal 83 (2) menentukan bahwa menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan Pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri. Dalam Pasal 114 ditentukan bahwa presiden dapat dan berhak membubarkan DPR. Setelah DPR dibubarkan maka 30 hari kemudian harus sudah terbentuk DPR baru hasil pemilu.
  • Menurut UUD 1945, adalah bukan sistem Pemerintahan yang berparlementer. Ini secara tegas disebut dalam penjelasan UUD 1945 yaitu bahwa DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden, suatu hal yang berlainan dengan sistem parlementer. Dalam penjelasan UUD 1945 lebih lanjut dikatakan bahwa sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 didasarkan pada tujuh kunci pokok, yang secara rinci menguraikan hubungan antara MPR, DPR, dan Presiden dalam negara hukum berdasarkan sistem konstitusional. Tujuh kunci pokok tersebut adalah:

  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.
  2. Sistem konstitusional.
  3. Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR.
  4. Presiden adalah penyelenggara Pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR.
  5. Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR.
  6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden, dan tidak bertanggungjawab kepada DPR.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel