Tata Hukum pada Masa Besluiten Regerings (1814-1855)
Thursday, 26 October 2017
SUDUT HUKUM | Pada masa Besluiten Regerings (BR) raja mempunyai kekuasaan mutlak dan tertinggi atas daerah-daerah jajahan termasuk kekuasaan mutlak terhadap harta benda milik negara bagian lain.(menurut Pasal 36 UUD Negeri Belanda 1814). Kekuasaan mutlak raja itu diterapkan pula dalam membuat dan mengeluarkan peraturan yang berlaku umum dengan nama Algemene Verordening atau Peraturan Pusat. Peraturan pusat berupa keputusan raja, maka dinamakan Keninklijk besluit. Pengundangannya lewat selebaran yang dilakukan oleh Gubernur Jenderal.
Ada 2 (dua) macam keputusan raja sesuai dengan kebutuhannya:
- Ketetapan raja yaitu besluit sebagai tindakan eksekutif raja, misalnya ketetapan pengangkatan gubernur jenderal.
- Ketetapan raja sebagai tindakan legislatif, misalnya berbentuk Algemene Verordening atau Algemene Maatregel van Bestuur (AMVB) di negeri Belanda.
Raja mangangkat para Komisaris Jenderal yang ditugaskan untuk melaksanakan Pemerintahan di ”Nederlands Indie” (Hindia Belanda). Mereka yang diangkat adalah Elout, Buyskes dan Van de Capellen. Para komisaris jenderal itu tidak membuat peraturan baru untuk mengatur Pemerintahannya. Mereka tetap memberlakukan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada masa Inggris berkuasa di Indonesia, yaitu mengenai Landrente dan susunan pengadilan buatan Raffles.
Sejak para komisaris jenderal memegang Pemerintahan di daerah-daerah jajahan (wilayah Hindia Belanda), baik raja maupun gubernur jenderal tidak mengadakan perubahan peraturan maupun undang-undang karena mereka menunggu terwujudnya kodifikasi hukum yang direncanakan oleh Pemerintah Belanda. Lembaga peradilan yang diperuntukan bagi orang-orang pribumi tetap sama digunakan peradilan Inggris begitu pula pelaksanaannya. Dalam usaha untuk memenuhi kekosongan kas negara Belanda Gubernur Jenderal Du Bus dengan Gisignes menerapkan politik agraria dengan cara mempekerjakan orang-orang pribumi yang sedang menjalankan hukuman, yang dikenal dengan kerja paksa (dwangs arbeid).
Su atu hal yang perlu diperhatikan ialah bahwa pada tahun 1830 Pemerintah Belanda berhasil mengkodifikasikan hukum perdata. Pengundangan hukum yang sudah berhasil dikodifikasi itu baru dapat terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1838. Setelah itu timbul pemikiran tentang pengkodifikasian hukum perdata bagi orang-orang Belanda yang berada di Hindia Belanda. Pemikiran itu akan diwujudkan sehingga pada tanggal 15 Agustus 1839 menteri jajahan Belanda mengangkat Komisi Undang-undang bagi Hindia Belanda yang terdiri dari Mr. Scholten van Out Haarlem (ketua) dan Mr. Mr. J. Schneither serta Mr. J.F.H van Nes sebagai anggota. Beberapa peraturan yang berhasil ditangani oleh Komisi itu dan disempurnakan oleh Mr. H.L. Wicher adalah:
- Reglement op de Rechterlijke Organisatie (RO) atau Peraturan Oranisasi Pengadilan (POP).
- Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) atau Ketntuan-ketentuan umum tentang perundang-undangan.
- Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
- Wetboek van Koophandel (WvK) atau KUHD
- Reglement of de Burgerlijke Rechtsvordering (RV) atau peraturan tentang acara perdata (AP).
Semua peraturan tersebut setelah disempurnakan oleh Mr. H.L. Wicher diundangkan berlakunya di Hindia Belanda sejak tanggal 1 Mei 1848 malalui S.1847:57.
Dari kenyataan sejarah tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tata hukum pada masa Besluiten Regerings (BR) terdiri dari peraturan-peraturan tertulis yang dikodofikasikan, peraturan-peraturan tidak tertulis (hukum adat) yang khusus berlaku bagi orang bukan golongan Eropa.