Tata Hukum pada Masa Regerings Reglement (1855-1926)
Thursday, 26 October 2017
SUDUT HUKUM | Pada tahun 1848 terjadi perubahan Grand (UUD) di Negeri Belanda. Perubahan UUD negeri Belanda ini mengakibatkan terjadinya pengurangan terhadap kekuasaan raja, karena Staten General (Parlemen) campur tangan dalam Pemerintahan dan perundang-undangan jajahan Belanda di Indonesia.
Perubahan penting yang berkaitan dengan Pemerintahan dan perundang-undangan, aialah dengan dicantumkannya Pasal 59 ayat (I),(II), dan (IV) Grand Wet yang isinya:
Ayat (I) : Raja mempunyai kekuasaan tertinggi atas daerah jajahan dan harta kerajaan di bagian dari dunia.
Ayat (II) dan (IV) : Aturan tentang kebijaksanaan Pemerintah ditetapkan melalui undang-undang. Hal-hal lain yang menyangkut mengenai daerah-daerah jajahan dan harta, kalau diperlakukan akan diatur dengan undang-undang.
Dari ketentuan Pasal 59 ayat (I),(II), dan (IV) tersebut tampak jelas berkurangnya kekuasaan raja terhadap dareah jajahan Belanda di Indonesia. Peraturan-peraturan yang menata daerah jajahan tidak semata-mata ditetapkan oleh raja dengan Koninklijk Belsuit-nya, tetapi peraturan itu ditetapkan bersama oleh raja dan parlemen.
Dengan demikian, sistem Pemerintahannya berubah dari monarki konstitusional menjadi monarki konstitusional parlementer. Peraturan dasar yang dibuat bersama oleh raja dan parleman untuk mengatur Pemerintahan daerah jajahan di Indonesia adalah Regerings Reglement. Regerings Reglement ini berbentuk undang-undang dan diundangkan melalui S.1855:2 RR yang selanjutnya dianggap sebagai UUD Pemerintah Jajahan Belanda. Politik hukum Pemerintah jajahan Belanda yang mengatur tentang tata hukum dicantumkan dalam Pasal 75 RR dalam asasnya sama seperti yang dimuat dalam Pasal 11 AB, yaitu bahwa dalam menyelesaiakan perkara perdata hakim diperintahkan untuk menggunakan hukum perdata Eropa bagi golongan Eropa dan hukum adat bagi orang bukan Eropa.
Pada tahun 1920 RR mengalami perubahan pada Pasal –pasal tertentu, maka kemudian RR dinamakan RR baru yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1926. Golongan penduduk dalam Pasal 75 RR itu diubah dari dua golongan menjadi tiga golongan, yaitu golonan Eropa, Timur Asing, dan Indonesia (pribumi). Pada masa berlakunya RR telah berhasil diundangkan kitab-kitab hukum, yaitu:
- Hukum yang berlaku pada penduduk golongan Eropa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 131 IS adalah Hukum Perdata, Hukum Pidana Material dan Hukum Acara.
Baca Juga
- Hukum Perdata yang berlaku bagi golongan Eropa adalah Burgerlijk Wetboek dan Wetboek van Koophandel (BW dan WvK) yang diundangkan berlakunya tanggal 1 Mei 1848, dengan asas konkordasi.
- Hukum Pidana Material yang berlaku bagi golongan Eropa ialah Wetboek van Strafrecht (WvS) yang diundangkan berlakunya tanggal 1 Januari 1948 melauli S.1915:732.
- Hukum Acara yang digunakan dalam proses peradilan bagi golongan Eropa ialah Reglement op de Burgerijk Rechtsvordering untuk proses perkara perdata dan Reglement op de Strafvordering yang diundangkan melalui S. 1847:53. keduanay berlaku untuk daerah Jawa dan Madura. Susunan peradilan yang digunakan bagi golongan Eropa di Jawa dan Madura adalah :
a. Residentiegerecht
b. Road van Justitie
c. Hooggerechtshof.
Peradilan diluar Jawa dan Madura diatur dalam Rechts Reglement Buitengewesten berdasarkan S.1927:227 untuk daerah masing-masing.
- Hukum yang berlaku bagi golongan pribumi (bumi putera) adalah hukum adat dalam bentuk tidak tertulis. Namun jika Pemerintah Hindia Belanda menghendaki lain, hukum adat dapat diganti dengan ordonansi yang dikeluarkan olehnya (Pasal 131 ayat (6) IS). Dengan demikian berlakunya hukum adat tidak mutlak. Keadaan demikian telah dibuktikan dengan dikeluarkannya berbagai ordonansi yang diberlakukan lagi bagi semua golongan:
- 933:48 jo S.1938:2 tentang Peraturan Pembukuan Kapal.
- S.1933:108 tentang Peraturan Umum Perhimpunan Koperasi.
- S.1938:523 ordonansi tentang Orang Yang Meminjamkan Uang.
- S.1938:524 Ordonansi tentang Riba.
Hukum yang berlaku bagi golongan pribumi:
- S. 1927:91 tentang Koperasi Pribumi.
- S. 1931:33 Peraturan tentang Pengangkatan Wali di Jawa dan Madura.
- S.1933:74 tentang Perkawinan Orang Kristen di Jawa, Minahasa, dan Ambon.
- S.1933:75 Peraturan tentang Pencatatan Jiwa Bagi Orang Indonesia di Jawa, Madura, Minahasa, Ambon, Saparua, dan Banda.
- S.1939:569 Ordonansi tentang Maskapai Andil.
- S.1939:570 Ordonansi tentang Perhimpunan Pribumi.
- Hukum yang berlaku pada Golongan Timur Asing:
- Hukum Perdata dan Hukum Pidana Adat mereka menurut ketentuan Pasal 11 AB, berdasarkan S.1855:79 (untuk semua golongan Timur Asing).
- Hukum perdata golongan Eropa (BW) hanya bagi golongan Timur Asing Cina untuk wilayah Hindia Belanda melalui S.1924:557, dan untuk daerah Kalimantan Barat berlakunya BW tanggal 1 September 1925 melalui S.1925:92.
- WvS yang berlaku sejak 1 Januari 1918, untuk hukum pidana material.
- Hukum acara yang berlaku bagi golongan Eropa dan hukum acara yang berlaku bagi golongan pribumi karena dalam praktek kedua hukum acara tersebut digunakan untuk peradilan bagi golongan Timur Asing.
Dalam proses penyelenggaraan peradilan di samping susunan peradilan yang telah disebut di atas masih ada lembaga-lembaga pengadilan lain yang melaksanakan peradilan sendiri. Lembaga pengadilan itu adalah:
a. Pengadilan Swapraja
b. Pengadilan Agama
c. Pengadilan Militer