-->

Unsur-unsur dalam Asuransi

SUDUT HUKUM | Menurut Danarti (2011:13) Berdasarkan definisi mengenai asuransi, seperti yang termuat dalam Pasal 246 KUHD, terdapat empat unsur yang terkandung dalam asuransi, yaitu :
  • Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
  • Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang atau santunan kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
  • Suatu peristiwa (accident) yang tak tertentu (tidak diketahui sebelumnya).
  • Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel