Unsur-unsur dalam Asuransi
Saturday, 7 October 2017
SUDUT HUKUM | Menurut Danarti (2011:13) Berdasarkan definisi mengenai asuransi, seperti yang termuat dalam Pasal 246 KUHD, terdapat empat unsur yang terkandung dalam asuransi, yaitu :
- Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
- Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang atau santunan kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
- Suatu peristiwa (accident) yang tak tertentu (tidak diketahui sebelumnya).
- Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.