-->

Kedudukan Hukum Asuransi

SUDUT HUKUM | Mengenai kedudukan hukum asuransi, diatur dalam dua peraturan, yaitu: dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan diluar Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
  • Peraturan pertanggungan dalam KUHDagang ialah:

  1. Buku I, Bab IX, tentang ”Pertanggungan pada Umumnya” (pasal 246 sampai dengan 286),
  2. Buku I, Bab X, tentang ”Pertanggungan Kebakaran, bahaya hasil panenan dan pertanggungan jiwa” (pasal 287 sampai dengan 308)
  3. Buku II, Bab IX, tentang ”Pertanggungan terhadap bahaya laut” (pasal 592 sampai dengan 685)
  4. Buku II, Bab X, tentang ”Pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan darat dan di perairan (pasal 686 sampai dengan 695)
  • Peraturan pertanggungan di luar KUHD, misalnya:

  1. Ordonantie op hel levensverzekeringbedrijf, S.1941-101,
  2. Pertanggungan terhadap pencurian dan pembongkaran (diefstel en inbraak),
  3. Pertanggungan terhadap kerugian perusahaan (bed rijfsschade)
  4. Pertanggungan terhadap kecelakaan (ongevallenverzekering),
  5. Pertanggungan kredit (credietverzekering), yaitu pertanggungan terhadap kerugian yang disebabkan karena insolvabilitas dari para kreditur,  f. Pertanggungan perusahaan (bedrijfsverzekering), yaitu pertanggungan terhadap kerugian yang disebabkan karena menjalankan perusahaan,
  6. Wettelijk aansprakelijkheidverzekering” atau ”third party liability (TPL only) atau TJH (Tanggung Jawab menurut hukum).36

Adanya ketentuan-ketentuan secara khusus mengenai asuransi tersebut maka dalam pelaksanaannya diatur secara khusus pula misalnya tentang asuransi kecelakaan diri yang diatur dalam Polis Asuransi Kecelakaan Diri No. JRP.0093.002.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel