Kedudukan Hukum Asuransi
Sunday, 8 October 2017
SUDUT HUKUM | Mengenai kedudukan hukum asuransi, diatur dalam dua peraturan, yaitu: dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan diluar Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
- Peraturan pertanggungan dalam KUHDagang ialah:
- Buku I, Bab IX, tentang ”Pertanggungan pada Umumnya” (pasal 246 sampai dengan 286),
- Buku I, Bab X, tentang ”Pertanggungan Kebakaran, bahaya hasil panenan dan pertanggungan jiwa” (pasal 287 sampai dengan 308)
- Buku II, Bab IX, tentang ”Pertanggungan terhadap bahaya laut” (pasal 592 sampai dengan 685)
- Buku II, Bab X, tentang ”Pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan darat dan di perairan (pasal 686 sampai dengan 695)
- Peraturan pertanggungan di luar KUHD, misalnya:
- Ordonantie op hel levensverzekeringbedrijf, S.1941-101,
- Pertanggungan terhadap pencurian dan pembongkaran (diefstel en inbraak),
- Pertanggungan terhadap kerugian perusahaan (bed rijfsschade)
- Pertanggungan terhadap kecelakaan (ongevallenverzekering),
- Pertanggungan kredit (credietverzekering), yaitu pertanggungan terhadap kerugian yang disebabkan karena insolvabilitas dari para kreditur, f. Pertanggungan perusahaan (bedrijfsverzekering), yaitu pertanggungan terhadap kerugian yang disebabkan karena menjalankan perusahaan,
- Wettelijk aansprakelijkheidverzekering” atau ”third party liability (TPL only) atau TJH (Tanggung Jawab menurut hukum).36
Adanya ketentuan-ketentuan secara khusus mengenai asuransi tersebut maka dalam pelaksanaannya diatur secara khusus pula misalnya tentang asuransi kecelakaan diri yang diatur dalam Polis Asuransi Kecelakaan Diri No. JRP.0093.002.