-->

Judicial Review

SUDUT HUKUM | Kewenangan Judicial review diberikan kepada lembaga yudikatif sebagai kontrol bagi kekuasaan legislatif dan eksekutif yang berfungsi membuat UU. Sehubungan dengan judicial review, Maruarar Siahaan (2011: 138-139) berpendapat:
Judicial review terbagi dua, yaitu pertama objek yang berupa isi (bunyi pasal-pasal) dari sebuah peraturan perundang-undangan (material law) dan kedua, objek yang berupa prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan (formal law). Jika sebuah permohonan pengujian memohonkan uji terhadap dua objek tersebut, objek material dan objek formil, maka yang harus dibuktikan di depan hakim adalah objek formilnya terlebih dahulu. Hal itu dikarenakan secara logika hukumnya, jika objek formilnya atau prosedur pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan telah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka otomatis seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan (termasuk objek materil) tersebut dianggap telah bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi.
Logika hukum tersebut merupakan salah satu dasar kerangka berpikir konstitusi. Beberapa tahun terakhir ini penggujian materi UU semakin banyak yang masuk ke MK karena pembuatan hukum tidak didasari dengan kemampuan hukum yang baik. Kadang-kadang persoalan objek formil dan objek materil kurang diperhatikan sehingga hakim MK dengan mudah saja membatalkan setiap UU yang dimohonkan untuk uji materil. 

law picture


Sehubungan dengan judicial review, Mahfud MD (2007:96) berpendapat:
Perdebatan tentang dasar konstitusional judicial review memerlukan waktu yang juga panjang. Ketika muncul gagasan tentang pemberian hak kepada MA untuk melakukan uji materi UU atas UUD, seperti yang berlaku di Amerika Serikat, ada yang menolaknya karena sistem ketatanegaraan di Indonesia berbeda dari Amerika Serikat. Ketika pada suatu waktu dengan TAP MPR Nomor III/MPR/2000 ditetapkan bahwa hak uji materi UU terhadap UUD diberikan kepada MPR.
MPR merupakan lembaga politik yang lebih banyak mencerminkan kepentingan politik daripada keahlian hukum dan kehendak untuk menjamin konsistensi UU terhadap UUD Negara RI 1945. Pembentukan MK sebagai lembaga yudikatif yang sejajar dengan MA dengan hak pengujian UU terhadap UUD Negara RI 1945 mendapat apresiasi dari berbagai pihak dan menjadi sebuah lembaga negara penjaga konstitusi yang lahir di era demokrasi.

Telah dikemukakan bahwa pembentukan MK yang dianut UUD Negara RI 1945 berkaitan erat dengan ide untuk mengembangkan fungsi pengujian UU yang dikaitkan dengan kewenangan MA dalam sejarah awal pembentukan Negara Indonesia (Abdul Latif, 2009:54). Di dalam penelusuran sejarah ketatanegaraan Indonesia pada awal penyusunan Naskah Pembukaan dan UUD Negara RI 1945 oleh BPUPKI, tepatnya pada tanggal 15 Juli 1959, terdapat dua hal yang perlu mendapat perhatian awal dalam bahasan ini, yaitu: Pertama, Kewenangan Lembaga Kekuasaan kehakiman untuk melakukan Pengujian Konstitusional terhadap UU yang berlaku, walaupun belum menyebut institusi mana yang berwenang untuk melakukan. Kedua, melakukan interpretasi terhadap UU.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel