-->

Perppu

SUDUT HUKUM | Perppu adalah suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang dibuat oleh Presiden, tanpa melibatkan DPR dalam pembentukannya. Pasal 22 ayat (1) UUD Negara RI 1945 menyatakan: “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.

Wewenang Presiden menetapkan Perppu adalah kewenangan yang luar biasa di bidang perundang-undangan, sedangkan wewenang ikut membentuk UU, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Presiden adalah wewenang biasa. Dalam praktik sistem perundang-undangan yang berlaku, Perppu merupakan jenis peraturan perundang-undangan tersendiri. Secara praktis, penggunaan sebagai nama tersendiri dimaksudkan untuk membedakan dengan PP yang bukan sebagai pengganti undang-undang atau PP. Menurut UUD 1945, Perppu adalah PP yang ditetapkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. 

Pasal 22 ayat (1) UUD Negara RI 1945 menentukan: “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-undang”. Dalam Pasal 22 ayat (2) dinyatakan “Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut” dan ayat (3) menentukan, “jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut”. Jika dicermati secara normatif Pasal 22 UUD Negara RI 1945 tidak menyebutkan secara tegas apakah Perppu yang telah disetujui DPR maka otomatis berlaku atau wajib dilakukan pengundangan menjadi UU.

Sehubungan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3), Asshiddiqie (2011:11) berpendapat:
Dari ayat-ayat di atas dapat diketahui bahwa: pertama, peraturan tersebut disebut peraturan pemerintah (PP) sebagai pengganti Undangundang, yang berarti bentuknya adalah PP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Pasal 5 ayat (2) ini menyatakan “presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”. 

Jika biasanya bentuk peraturan pemerintah itu adalah peraturan yang ditetapkan untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya, maka dalam keadaan kegentingan yang memaksa bentuk PP itu dapat dipakai untuk menuangkan ketentuan-ketentuan yang semestinya dituangkan dalam bentuk Undang-undang dan untuk menggantikan Undang-undang.

Pernyataan Jimly di atas hendak menegaskan bahwa Presiden diberi peluang secara yuridis normatif untuk menerbitkan Perppu guna menyelesaikan persoalan yang mendesak dan genting. Perppu merupakan hak subjektif Presiden, sebagai tanggapan terhadap persoalan yang membutuhkan penanganan yang cepat dan tepat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel