-->

Kekuasaan Mahkamah Konstitusi

SUDUT HUKUM | Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, MK mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi dan kewenangan sebagaimana telah ditentukan oleh pasal 24 ayat (2), pasal 24C, dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

John Pieris (2007:51) memberikan batasan pengertian tentang kekuasaan:
Pengertian kekuasaan dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai kemampuan atau kesanggupan orang atau golongan atas golongan lain berdasarkan kewibawaan, wewenang, kharisma atau kekuatan fisik. Dengan pengertian ini, dapat dipahami, bahwa seseorang atau segolongan yang berkuasa, biasanya memiliki kewibawaan, kekuasaan, kewenangan dan pengaruh yang besar untuk menguasai orang atau pihak lain.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 24 UUD Negara RI 1945 setelah perubahan, MK merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman disamping MA dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha Negara. Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, MK mmpunyai kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana telah ditentukan oleh Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 C, dan diatur lebih lanjut dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK (UU MK).

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 juncto Pasal:
  1. Merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman;
  2. Merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka; dan
  3. Sebagai penegak hukum dan keadilan.

Kedudukan Mahkamah Konstitusi tetap berada pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa: “Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Wewenang Mahkamah Konstitusi kemudian diatur lebih rinci dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur bahwa:
1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang Undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara;
c. kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Memutus pembubaran partai politik; dan
e. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) berupa:
a. pengkhianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam undang undang.
b. korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam undang undang.
c. tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
d. perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baik ketentuan yang ada dalam Pasal 24 UUD Negara RI 1945 maupun yang diatur pada kedua undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilihat bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang mandiri di bidang yudisial. Kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dalam sistem kelembagaan negara di Indonesia dimaksudkan sebagai lembaga yang mandiri untuk menyelenggarakan peradilan terhadap perkara-perkara ketatanegaraan tertentu yang diatur menurut ketentuan Pasal 7B jo Pasal 24C perubahan ketiga UUD Negara RI 1945. Jadi, pasca perubahan ketiga UUD Negara RI 1945 kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh dua lembaga yaitu, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun wewenang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD Negara RI 1945 adalah sebagai berikut:
  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Wewenang yang dimiliki Mahkamah konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD sering disebut dengan istilah judicial review.
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
  3. Memutus pembubaran Partai Politik.Implikasi dari wewenang ini berkaitan erat dengan eksistensi dan keabsahan suatu partai politik.
  4. Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum. Esensi dari kewenangan ini adalah uji kesahihan atas penghitungan suara pemilihan umum secara nasional.
  5. Mahkamah Konstitusi memilki kewajiban memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam hal ini dapat menjadi dasar hukum bagi DPR dalam mengundang MPR untuk mengadakan rapat paripurna guna meminta pertanggungjawaban Presiden/Wakil Presiden.

Sebagai salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, MK mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban, sebagaimana diatur dalam UUD Negara RI 1945. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel