Pengertian Praktik Kedokteran
Saturday, 25 November 2017
SUDUT HUKUM | Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. Untuk melaksanakan praktiknya, dokter memiliki tempat pelaksanaan praktik yaitu fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan dokter tersebut diantaranya:
Praktik Mandiri
Sebagaimana yang dijelaskan di dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang dimaksud dengan "tempat praktik mandiri tenaga kesehatan" adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan langsung kepada pasien/klien. Demikian halnya dengan praktik mandiri dokter, maka fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh dokter untuk memberikan pelayanan langsung kepada pasien/klien. Praktik mandiri adalah praktik swasta yang dilakukan oleh dokter, baik umum maupun spesialis. Dokter mempunyai tempat praktik yang diurusnya sendiri, dan biasanya memiliki jam praktik
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Puskesmas adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya pada satu atau bagian wilayah kecamatan. Puskesmas adalah tempat pelayanan kesehatan yang disediakan pemerintah daerah bagi masyarakat. Hal ini diatur di dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yaitu:
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) pusat kesehatan masyarakat pada setiap kecamatan.
(2) Pendirian lebih dari 1 (satu) pusat kesehatan masyarakat didasarkan pada pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas.
(3) Penentuan jumlah pusat kesehatan masyarakat berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga kedokteran sebagai sumber daya manusia pada puskesmas adalah pegawai negeri sipil atau pegawai tidak tetap Departemen Kesehatan atau Pemerintah Daerah setempat. Tenaga kedokteran pada puskesmas terdiri atas dokter atau dokter layanan primer dan dokter gigi.
Klinik
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi 2 (dua); klinik pratama, merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus; kemudian klinik utama, merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. Dalam penyelenggaraaannya, klinik dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan cabang/disiplin ilmu atau sistem organ.
Rumah Sakit
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat21. Rumah sakit dapat didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta. Tugas dan fungsi rumah sakit diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu sebagai berikut:
Pasal 4: “Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.”
Pasal 5: “Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rumah Sakit mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
b. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.”
Dokter yang melakukan praktik kedokteran di rumah sakit adalah salah satu sumber daya manusia pada rumah sakit, tenaga kedokteran pada rumah sakit juga adalah tenaga tetap rumah sakit yaitu tenaga yang bekerja secara purna waktu.
Fasilitas Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum
Fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum yang meliputi pelayanan kedokteran forensik klinik, patologi forensik, laboratorium forensik, dan dukungan penegakan hukum