Kajian Keadilan Berkaitan Filsafat Hukum
Wednesday, 22 November 2017
SUDUT HUKUM | Berbicara tentang keadilan maka tidak akan terlepas dari kajian filsafat hukum yang memiliki arti dan peran besar bagi eksitensi dan perkembangan ilmu-ilmu pengetahuan hukum termasuk ilmu hukum pada masa-masa yang dulu dan sekarang. Hal ini adalah lumrah adanya, kerena filsafat pada umumnya merupakan mother of science yaitu induk pokok dari semua ilmu pengetahuan yang ada dan dikenal oleh manusia sampai saat ini. Pada hakikatnya filsafat hukum merupakan filsafat yang mengkaji hukum secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut sebagai hakikat hukum atau filsafat yang mengkaji hukum secara filosofis.
Dilihat dari penjelasan diatas maka pemahaman tentang filsafat hukum yang berkaitan dengan peninjaun kembali dalam hal ini aturan yang berkaitan dalam peninjauan kembali lebih dari sekali adalah bagian dari pengkajian filsafat hukum yang tidak terlepas pada tujuan hukum yaitu keadilan, dan moralitas. Penjelasan mengenai hal ini, ketika hukum tidak berpihak kepada keadilan, dan moralitas maka landasan yang dipakai adalah filsafat hukum untuk mencari inti-sari hukum itu sendiri. Sehingga pemahaman tentang hukum bukan sebatas apa yang dikatakan oleh undang-undang semata, sehingga hakim bukan sebagai corong undang-undang.
Hal ini yang mendasari bahwa, ilmu hukum bukanlah ilmu yang bersifat pasif tetapi aktif yang sesuai dengan perkembangan zaman, maka untuk menjawabnya, pemahaman tentang filsafat hukum sangat di perlukan untuk pengkajian-pengkajian yang lebih mendalam tentang permasalahan hukum yang terjadi saat ini dan kedepanya. Salah satu syarat pengajuan peninjauan kembali adalah menemukan bukti baru (novum). Bukti baru yang nantinya menjadi faktor pendukung dalam pengajuan sekaligus menjadi bukti persidangan peninjauan kembali yang nantinya memberikan keterangan secara hukum bahwa terpidana bersalah atau tidak.
Hal yang harus dilihat dalam permasalahan hukum saat ini adalah pesatnya perkembang ilmu pengetahuan dan teknologi, contoh kasus terjadi pada Antasari Azhar dengan bukti yang diajukanya belum dapat terpenuhi karena teknologi yang dapat membuka sekaligus dapat membuktikan terpidana tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Nazarudin belum ditemukan. Maka dari itu Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 tentang peninjauan kembali lebih dari satu kali, adalah putusan yang berdasarkan pada pengkajian filsafat hukum yang menjawab permasalahan hukum demi tercapainya keadilan untuk masyarakat.
Berkaitan dengan kepastian hukum dalam peninjauan kembali lebih dari satu kali sudah dijelaskan dalam Pasal 268 ayat (1) KUHAP bahwa; permintaann peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut. Penjelasan Pasal 268 ayat (1) KUHAP memperkuat argumen bahwa melakukan peninjauan kembali berulang kali tidak menghalangi atau penundaan eksekusi yang sudah di putuskan sebelumnya oleh Pengadilan. Peninjauan kembali memang harus diajukan oleh pengacara senior atau pengacara yang memang betul-betul paham tentang novum yang diajukan benar-benar merupakan bukti baru yang memperkuat untuk peninjauan kembali. Inilah yang mendasari sehingga peninjauan kembali di ajukan dapat melahirkan kepastian hukum.
Filsafat hukum merupakan sumber tempat dimana kaidah hukum dan asas hukum yang saling berkaitan dengan yang lainya dalam ilmu hukum. Selanjutnya filsafat hukum melahirkan teori hukum dari hasil pengkajian hukum setelah itu dogmatik hukum, hukum dan praktik hukum. Komponen-komponen ini merupakan satu sistem antara lapisan yang satu dengan yang lainya yang paling menopang dalam satu kesatuan yang disebut dengan ilmu hukum. Sehingga pengkajian filsafat hukum merupakan solusi untuk menggali lebih jauh dari tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan dan moralitas sehingga mengahasilkan kemanfaatan dan kepastian hukum.
Filsafat hukum memang tidak digunakan untuk memecahkan masalah hukum tetapi filsafat hukum dapat menjadi sarana untuk memecahkan masalah-masalah hukum yang sering mencederai nilai keadilan. Tugas filsafat hukum adalah mencari pengertian tentang hakikat hukum yang sebenarnya. Tidaklah mustahil menjadi seorang praktisi hukum ataupun ahli hukum yang baik tanpa memahami filsafat hukum dengan baik.