-->

Teori Hans Kelsen (Teori Grundnorm)

SUDUT HUKUM | Grundnorm (norma dasar) adalah kaidah-kaidah yang paling fundamental tentang kehidupan manusia dimana diatas norma dasar tersebut diabuatlah kaidah-kaidah hukum lain yang lebih konkret dan lebih khusus. Suatu norma dasar tidak dengan sendirinya mengikat secara hukum tanpa kehadiran suatu aturan hukum pada tataran yang lebih konkret berupa norma hukum yang valid.

Sesuai dengan teori norma dasar (Grundnorm) dari Hans Kelsen, maka setiap hukum dalam suatu negara haruslah berasal dari suatu hukum dasar (Grundnorm) yaitu konstitusi. Karena itu, untuk mengukur konsistensinya dengan hukum dasar, berkembanglah beberapa kaidah hukum tentang logikailmu hukum, yaitu:

  • Kaidah derogasi, dalam hal ini setiap aturan hukum berasal dari aturan hukum yang lebih tinggi
  • Kaidah pengakuan (recognition). Setiap kaidah hukum yang berlaku harus ada pengakuan dari yang berwenang menjalankan aturan tersebut, maupun pengakuan dari pihak kepada siapa aturan hukum tersebut akan diterapkan.
  • Kaidah nonkontradiksi, tidak boleh ada kontradiksi antara sesuatu aturan hukum dengan aturan hukum lainya, sehingga antara satu norma hukum dengan norma hukum lainya haruslah harmonis, sinkron, dan terintegrasi (principle of intergrity).
  •  Kaidah derivatif ( derivative principle), dalam hal ini aturan hukum ditingkat bawah merupakan bagian dari aturan hukum tingkat lebih tinggi yang ditarik berdasarkan prinsip dedukasi partikal.
  • Kaidah sistem (sytem principle) dalam hal ini suatu sistem hukum yang lebih rendah tingkatanya merupakan subsistem dari peraturan hukum yang lebih tinggi, sehingga semua aturan hukum yang berlaku merupakan sebuah sistem secara keseluruhan.
  • Kaidah generalis (generalized principle), dalam hal ini atuaran hukum yang lebih tinggi merupakan generalis dari aturan hukum yang lebih rendah. Demikian juga sebaliknya bahwa aturan yang lebih rendah merupakan kekhususan dari aturan yang lebih tinggi.
  • Kaidah reduksi (principle of reductionism), dimana aturan hukum yang lebih rendah merupakan reduksi dari aturan yang lebih tinggi.
  • Kaidah golongan ketercakupan (principle of subsumption), dalam arti bahwa aturan hukum harus masih termasuk aturan atau tercakup dalam golongan aturan yang lebih tinggi,. Jadi bukan berasal dari golongan aturan yang lain.

Selanjutnya satu ajaran yanag sangat populer dari teori hukum dasar adalah teori tentang tindakan aturan hukum yang berjenjang (teori piramida berbalik). Dalam hal ini, teori dasar yang merupakan konstitusi dalam suatu sistem pemerintah, merupakan norma dasar yang dalam suatu segitiga terbalik tenpatnya adalah yang tertinggi (dengan wilayah jerja yang luas).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel