Kedudukan Fatwa sebagai bagian sumber Hukum Islam
Saturday, 4 November 2017
SUDUT HUKUM | Bila diteliti secara cermat antara gurnd norm atau staatside atau staats fundamental norm dari tata hukum Indonesia dengan ajaran agama Islam, maka akan ditemukan keidentikan yang luar biasa, terutama karena dasar atau inti utama dari ajaran Islam adalah ketahuhi dan atau kepercayaan kepada Tuhan berikut atribut yang dimilikinya, sebagaimana juga dianut oleh tata hukum Indonesia.
Hal tersebut bisa kita sesuaikan dengan Sila Pertama Pancasila yang memiliki makna bahwa dalam menjalankan kehidupan bernegara, masyarakat Indonesia berlandaskan Tuhan berdasarkan agama yang dianut dan diakui di Indonesia. Pemerintah dalam mengayomi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, mengupayakan beberapa regulasi yang mendukung hubungan dengan Allah SWT terlaksana dengan baik. MUI sebagai upaya membantu perwujudan hukum syariat yang mendampingi hukum nasional memilik peran yang baik dengan fungsinya yang menerapkan aturan syariat dalam bentuk Fatwa.
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menentukan bahwa Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundangundangan.
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain yang disebutkan di atas, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
- Mahkamah Agung (MA);
- Mahkamah Konstitusi (MK);
- Badan Pemeriksa Keuangan(BPK);
- Komisi Yudisial (KY);
- Bank Indonesia (BI);
- Menteri;
- Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang;
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
- Gubernur;
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
- Bupati/Walikota;
- Kepala Desa atau yang setingkat.
Baca Juga
Jika merujuk pada jenis dan hierarki sebagaimana tersebut di atas, maka kedudukan Fatwa MUI bukan merupakan suatu jenis peraturan perundangundangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Artinya fatwa MUI bukanlah hukum negara yang mempunyai kedaulatan yang bisa dipaksakan bagi seluruh rakyat, fatwa MUI juga tidak mempunyai sanksi dan tidak harus ditaati oleh seluruh warga negara. Sebagai sebuah kekuatan sosial politik yang ada dalam infra struktur ketatanegaraan, Fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh komunitas umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri. Legalitas fatwa MUI pun tidak bisa dan mampu memaksa harus ditaati oleh seluruh umat Islam. Fatwa sendiri pada hakikatnya tak lebih dari sebuah pendapat dan pemikiran belaka, dari individu ulama atau institusi keulamaan, yang boleh diikuti atau justru diabaikan sama sekali.
Berdasarkan salah satu pendapat ahli hukum nasional yang penulis kutip yaitu tulisan Moh Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2008-2013 juga mempunyai pendapat serupa bahwa dari sudut konstitusi dan hukum, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mengikat dan tidak bisa dipaksakan melalui penegak hukum.
Lebih lanjut beliau berpendapat fatwa itu tidak lebih dari pendapat hukum (legal opinion) yang boleh diikuti dan boleh tidak diikuti. Dari sudut peraturan yang bersifat abstrak, fatwa baru bisa mengikat kalau sudah diberi bentuk hukum tertentu oleh lembaga yang berwenang, misalnya dijadikan undangundang atau peraturan daerah sehingga menjadi hukum positif. Bahwa ada orang Islam yang mau melaksanakan fatwa itu bisa saja sebagai kesadaran beragama secara pribadi, bukan sebagai kewajiban hukum. Bisa disimpulkan juga fatwa bersifat kongkrit tidak mengikat secara keseluruhan, hanya memiliki tujuan pengaturan terhadap subjek-subjek tertentu saja.
Jika dikaitkan dengan peradilan, baliau menjelaskan bahwa Fatwa MUI di depan pengadilan bisa dijadikan keterangan dan atau pendapat ahli, bahkan doktrin, dalam rangka pembuktian kasus konkret-individual (in concreto), bukan sebagai peraturan yang abstrak-umum (in abstracto). Adapun menurut Atho Mudzhar, fatwa biasanya cenderung bersifat dinamis karena merupakan respon terhadap perkembangan baru yang sedang dihadapai masyarakat peminta fatwa.
Peran fatwa memiliki lingkup strategis untuk kegiatan ekonomi Islam dalam transaksi keuangan syariah di Indonesia. Sebagai ketentuan yang mendukung penerapan hukum fundamental Islam, fatwa membantu mewujudkan regulasi kegiatan ekonomi syariah kepada masyarakat Indonesia terutama masyarakat muslim. Adapun tujuan dari melakukan aktivitas ekonomi yang dibenarkan dalam pandangan Islam adalah agar bisa memenuhi kebutuhan hidup baik pribadi maupun kebutuhan hidup keluarga bagi yang telah berkeluarga.