Obligasi Syariah (Sukuk)
Saturday, 4 November 2017
SUDUT HUKUM | Upaya mengembangkan dan meluncurkan surat berharga mirip obligasi yang sesuai syariah telah dilakukan sejak 1978 di Yordania ketika pemerintahannya mengizinkan Bank Islam Jordan menerbitkan obligasi islami yang dikenal dengan obligasi mukharadah. Penerbitan obligasi Islam yang pertama kali sukses adalah yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia pada 1983 dengan terbitan Government Investment Issues (GII yang sebelumnya dikenal dengan istilah GIC/Government Investment Certificate). Para investor memilih sukuk karena sukuk memperluas peluang mereka dengan lebih memberikan banyak pilihan jatuh tempo dan seleksi portofolio.
Sukuk (bahasa Arab bentuk jamak dari Shak, "instrumen legal, amal, cek") adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Adapun jika ditinjau secara istilah, pengertian sukuk dapat merujuk pada beberapa definisi yang telah dirumuskan, antara lain berdasarkan Fatwa AAOIFI (Acounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) atau jika diartikan merupakan lembaga nirlaba internasional yang bertujuan menyusun dan menyiapkan standarisasi di bidang keuangan syariah 2009 Nomor 17, sukuk adalah sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak terbagi atas suatu aset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau atas kepemilikan suatu proyek atau kegiatan investasi tertentu.
Ketentuan Fatwa Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil, margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara ini secara garis besar mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Transparansi pengelolaan SBSN dalam kerangka kebijakan fiskal dan kebijakan pengembangan pasar SBSN dengan mengatur lebih lanjut tujuan penerbitannya dan jenis Akad yang digunakan;
- Kewenangan Pemerintah untuk menerbitkan SBSN, baik dilakukan secara langsung oleh Pemerintah yang didelegasikan kepada Menteri, ataupun dilaksanakan melalui Perusahaan Penerbit SBSN;
- Kewenangan Pemerintah untuk menggunakan Barang Milik Negara sebagai dasar penerbitan SBSN (underlying asset);
- Kewenangan Pemerintah untuk mendirikan dan menetapkan tugas badan hukum yang akan melaksanakan fungsi sebagai Perusahaan Penerbit SBSN;
- Kewenangan Wali Amanat untuk bertindak mewakili kepentingan Pemegang SBSN;
- Kewenangan Pemerintah untuk membayar semua kewajiban yang timbul dari penerbitan SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN, secara penuh dan tepat waktu sampai berakhirnya kewajiban tersebut; dan
- Landasan hukum bagi pengaturan lebih lanjut atas tata cara dan mekanisme penerbitan SBSN di Pasar Perdana maupun perdagangan SBSN di Pasar Sekunder agar pemodal memperoleh kepastian untuk memiliki dan memperdagangkan SBSN secara mudah dan aman.
Obligasi Syariah (sukuk) yang dibahas dalam penelitian ini mencakup kedudukan hukumnya sehingga bisa diberlakukan di Indonesia dan menjadi salah satu bagian transaksi keuangan syariah yang menjanjikan dengan keunggulan-keunggulannya. Selain itu, pihak-pihak tertentu dalam mekanisme penerbitan sukuk pun menjadi pembahasan yang menarik karena menjadi poin pembeda dengan penerbitan obligasi konvensional di Indonesia. Transaksi sukuk terjadi pada Pasar Perdana dan Pasar Sekunder. Pasar Perdana merupakan pasar yang memperdagangkan efek untuk pertama kali ketika efek tersebut akan Go Public/dijual secara terbuka. Sedangkan Pasar Sekunder merupakan kelanjutan dari Pasar Perdana yang dimana transaksi efek pada pasar sekunder dilaksanakan melalui Bursa Efek Indonesia. Sukuk yang penulis teliti pada penelitian ini membahas sukuk yang ditransaksikan pada Pasar Sekunder.