-->

Makna Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan satu kali

SUDUT HUKUM | Pasal 268 ayat (3) KUHAP membenarkan atau memperkenankan permintaan PK atas suatu perkara pidana “hanya satu kali”. Prinsip ini berlaku juga terhadap permintaan kasasi maupun dalam permintaan kasasi demi kepentingan hukum tetapi tidak begitu menyentuh rasa keadilan dalam upaya PK, asas ini kurang menyentuh rasa keadilan.

Pengaturan PK hanya satu kali adalah rumusan hukum yang lebih menekankan kepada asas kepastian hukum karena perkara yang bersangkutan telah di uji oleh hakim melalui pemeriksaan di PN hingga kasasi di MA. Rangkaian tahapan pengujian materi dapat menjadi alasan hukum bahwa putusan MA dalam PK memiliki kebenaran yang sangat menyakinkan atau tingkat kepastian hukum yang sangat tinggi. Tetapi jika menghadapi situasi keadilan hukum belum tercapai maka upaya hukum berupa PK sebagai upaya yang luar biasa lebih dari satu kali dengan alasan ditemukannya bukti baru (novum), maka permohonan PK tidak perlu dibatasi.

Rahardi Ramelan mengatakan PK itu sebaiknya dibatasi hanya dua kali dan waktu permohonannya cukup satu tahun. Sedangkan Yahya Harahap, menjelaskan bahwa PK untuk kedua kalinya “tidak dibenarkan atas alasan yang sama” dengan permintaan PK yang pertama. Jadi, Yahya Harahap menyetujui PK dua kali dengan alasan yang tidak sama dengan pengajuan PK sebelumnya.

Lain halnya dengan Andi Hamzah yang menjelaskan bahwa PK hanya bisa satu kali, karena mekanisme PK itu kan meniru dari Belanda. Kalau disana setelah diputuskan PK oleh Mahkamah Agung, maka harus diakukan persidangan ulang (retrial). Semua saksi dihadirkan dan bukti diperlihatkan kembali. Kalau masih tidak puas bisa dilanjutkan sampai kasasi, tapi hanya sekali.

Masih banyak lagi pendapat para akademisi maupun praktisi hukum, namun hanya pendapat ini yang dapat penulis cantumkan. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel