Tenggang Waktu Peninjauan Kembali
Tuesday, 21 November 2017
SUDUT HUKUM | Permintan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu Pasal 264 ayat (3) KUHAP. Ketentuan ini merupakan ciri khas dari upaya hukum luar biasa dan membedakan dengan upaya hukum biasa. Dalam hal permohonan peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan peninjauan kembali wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permintaan tersebut dan untuk itu panitera membuat surat permintaan peninjauan kembali Pasal 264 ayat (4) KUHAP.