Pengertian Pencurian
Saturday, 4 November 2017
SUDUT HUKUM | Pengertian pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan rumusan sebagai berikut:
Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.”
Pasal 362 KUHP merupakan pokok tindak pidana pencurian. Sebab semua unsur dari delik pencurian dirumuskan secara tegas dan jelas, sedangkan pada Pasalpasal KUHP lainnya, tidak disebutkan lagi unsur tindak pidana atau delik pencurian, akan tetapi cukup disebutkan nama kejahatan pencurian tersebut disertai dengan unsur pemberatan atau unsur peringanan.
Unsur-unsur tindak Pidana Pasal 362 KUHP sebagaimana tercantum pada pasal tersebut, adalah sebagai berikut :
- Perbuatan mengambil;
- Barang;
- Barang itu seluruhnya atau sebagian milik orang lain;
- Secara melawan hukum dengan maksud untuk memiliki.
Selanjutnya dikemukakan tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, yang rumusannya sebagai berikut:
- Diancam dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
- Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
- Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
- Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakai jabatan palsu;
- Jika perbuatan mengakibatkan luka berat.
- Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam No. 1 dan 3.Mengacu pada rumusan diatas, maka dapat dikategorikan dalam pencurian dengan kekerasan apabila memenuhi unsur-unsur Pasal 365 KUHP.
Kekerasan atau tindakan kekerasan yang diartikan dengan kekerasan adalah setiap perbuatan yang mempergunakan tenaga badan yang tidak ringan. Banyak permasalahan sosial yang terjadi dilingkungan masyarakat. Masalah-masalah sosial yg sering terjadi di tengah masyarakat, tidak bisa di pungkiri lagi bahwa yang namanya perkembangan zaman di saat ini, pasti akan menimbulkan beberapa masalah di tengah masyarakat. Antara lain sering kita perhatikan, masalah sosial yang sering terjadi adalah kasus pencurian. Kejadiannya pun tidak mengenal siapa, dimana dan kapan. Jadi setiap ada kesempatan, itu adalah peluang para pencuri masuk untuk mengambil benda yang ia inginkan.
Pencurian sering diidentikkan dengan permasalahan ekonomi. Hal ini ada benarnya, sebab motif yang muncul dalam kasus-kasus semacam ini adalah kondisi ekonomi dari pelaku yang mendesak, dengan beragam permasalahan yang ujung-ujungnya adalah masalah keuangan. Ditambah lagi pondasi keimanan yang lemah, atau keinginan seseorang untuk mendapatkan sesuatu dengan cara cepat, sehingga seseorang terdorong untuk melakukan tindakan kriminal.
Masalah-masalah yang terjadi masyarakat dapat penulis carikan solusinya, yaitu harus ada pendekatan dari penghuni kos, mempererat interaksi diantara mereka. Supaya tidak tercipatanya sifat apatis dan memupuk sifat saling perduli. pada faktor internal dimana peran keluarga sangatlah penting dalam membentuk pondasi dan memupuk norma-norma kehidupan yang berlaku di masyarakat.
Peran keluarga itu sendiri yaitu memberi arahan-arahan positif kepada anakanaknya dan membimbing dari segi religius maupun akademik, dan lain sebagainya. Hal ini sangatlah penting untuk membentengi sikap dan moral anakanak agar tidak terpengaruh ajaran yang tidak baik di lingkungan luar contohnya mencuri.
Kriminalitas tidak bisa dihilangkan dari muka bumi ini. Yang bisa hanya dikurangi melalui tindakan-tindakan pencegahan. Hukuman selama ini hukuman (punishment) menjadi sarana utama untuk membuat pelaku jera. Pendekatan behavioristik ini tampaknya masih cocok untuk dijalankan dalam mengatasi masalah pencuri kriminal. Hanya saja, perlu kondisi tertentu, misalnya konsisten, terbuka, dan tepat waktunya. Membatasi kesempatan Seseorang bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal dengan membatasi munculnya kesempatan untuk mencuri. Kalau pencuri akan lewat pintu masuk dan kita sudah menguncinya, tentunya cara itu termasuk mengurangi kesempatan untuk mencuri. Cara-cara di atas memang tidak merupakan cara yang paling efektif, hanya saja akan tepat bila diterapkan kasus per kasus. Semoga bermanfaat. Memberikan bimbingan kepada pelaku, dan penghuni kos untuk menjalin tali silaturahmi dan menghilangkan sikap apatis. Dalam hal ini psikolog sosial hanya bisa membantu proses bimbingan atau mengarahkan, utuk penerapannya hanya bisa dilakukan oleh masing masing individu.