Alasan Ulama Tentang Kebolehan Pajak
Saturday, 9 December 2017
- Maliki berpendapat . Sebagaimana dikutip oleh Gusfahmi:
Karena menjaga kemaslahatan umat melalui berbagai sarana-sarana seperti keamanan, pendidikan dan kesehatan adalah wajib, sedangkan kas Negaratidak mencukupi, maka pajak itu menjadi “wajib”. Walaupun demikian, Syara’ mengharamkan Negaramenguasai harta benda rakyat dengan kekuasaannya. Jika Negaramengambilnya dengan menggunakan kekuatan dan cara paksa, berarti itu rampasan, sedang merampas hukumnya haram”.
- Umer Chapra berpendapat. Sebagaimana dikutip oleh Gusfahmi:
Sungguh tidak realistis bila sumber perpajakan (pendapatan) Negara-NegaraMuslim saat ini harus terbatas hanya pada lahan pajak yang telah dibahas oleh para fuqaha. Situasi telah berubah dan mereka perlu melengkapi sistem pajak (baru) dengan menyertakan realitas perubahan, terutama kebutuhan massal terhadap infrasturuktur sosial dan fisik bagi sebuah Negaraberkembang dan perekonomian modren yang efisien serta komitmen untuk merealisasikan maqashid dalam konteks hari ini. Sambil melengkapi sistem pajak, kita perlu memikirkan bahwa sistem tersebut tidak saja harus adil, tetapi harus juga menghasilkan, tanpa berdapat buruk pada dorongan untuk bekerja, tabungan dan investasi serta penerimaan yang memadai sehingga memungkinkan NegaraIslam melaksanakan tanggung jawabnya secara kolektif”.