-->

Ulama yang Berpendapat Bahwa Pajak Itu Boleh

SUDUT HUKUM | Sejumlah fuqaha dan ekonomi Islam yang menyatakan bahwa pemungutan pajak itu diperbolehkan, antara lain:

  • Abu yusuf, dalam kitabnya al-Kharaj, menyebutkan bahwa. Sebagaimana dikutip oleh Gusfahmi :

Semua khulafa ar-rasyidin, tentang Umar, Ali dan Umar Ibnu Abdul Aziz dilaporkan telah menekankan bahwa pajak harus dikumpulkan dengan keadilan dan kemurahan, tidak diperbolehkan melebihi kemampuan rakyat untuk membayar, juga jangan sampai membuat mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka sehari-hari.

  • Ibnu Khaldun dalam kitabnya Muqaddimah, dengan cara yang sangat bagus merefleksikan arus pemikiran para sarjana Muslim yang hidup pada zamannya berkenaan dengan distribusi beban pajak yang merata dengan mengutip sebuah surat dari Tharir Ibnu Husain kepada anaknya yang menjadi seorang gubernur disalah satu provinsi:

Baca Juga

Oleh karena itu, sebarkanlah pajak pada semua orang dengan keadilan dan pemerataan, perlakukan semua orang sama dan jangan memberi perkecualian kepada siapa pun karena kedudukannya di masyarakat atau kekayaannya, dan jangan mengecualikan kepada siapa pun sekalipun petugasmu sendiri atau kawan akrabmu atau pengikutmu. Dan jangan kamu menarik pajak dari orang melebihi kemampuan membayarnya”.

  • Marghinani dalam kitabnya al-Hidayah berpendapat bahwa. Sebagaimana dikutip oleh Gusfahmi:

Jika sumber-sumber Negaratidak mencukupi, Negaraharus menghimpun dana dari rakyat untuk memenuhi kepentingan umum. Jika mamfaat itu memang dinikmati rakyat, kewajiban mereka membayar ongkosnya”.

  • M. Umar Chapra, dalam Islam and The Economic Challnge menyatakan:

Hak NegaraIslam untuk meningkatkan sumber-sumber daya lewat pajak disamping zakat telah dipertahankan oleh sejumlah fuqaha yang pada prinsipnya telah mewakili semua mazhab fiqih. Hal ini disebabkan karena dana zakat dipergunakan pada prinsipnya untuk kesejahteraan kaum miskin, pada hal Negaramemerlukan sumber-sumber dana yang lain agar dapat melakukan fungsi-fungsi alokasi, distribusi, dan stabilitasi secara efektif”.

  • Ibnu Taimiyah, dalam Majmuatul Fatwa, mengatakan: Larangan penghindaran pajak sekalipun itu tidak adil berdasarkan argumen bahwa tidak membayar pajak oleh mereka yang berkewajiban akan mengakibatkan beban yang lebih besar bagi kelompok lain.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel