-->

Bentuk-Bentuk Grasi

SUDUT HUKUM | Grasi dapat diajukan oleh terpidana kepada Presiden apabila putusan pengadilan yang memidana seseorang tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah: 
  1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana;
  2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau
  3. putusan kasasi.

Bentuk-bentuk grasi (pengampunan) yang diberikan Presiden yaitu berupa:
  • Peringanan atau perubahan jenis pidana, seperti dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup dan sebagainya. Salah satu bentuk pengampunan (grasi) yang diberikan Presiden adalah peringanan yang berupa perubahan jenis pidana. Pidana yang awalnya diterima oleh terpidana dapat dirubah jenis pidananya dengan pidana yang termasuk di dalam Pasal 10 KUHP;
  • Pengurangan Jumlah Pidana, Salah satu bentuk pidana ini tidak sama dengan remisi karena pengurangan jumlah pidana dalam grasi hanya berupa jumlah pidana awal yang dijatuhkan kepada seseorang terpidana dikurangi jumlahnya. Misalnya awalnya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun dan setelah mendapat grasi yang berupa pengurangan hukuman pidana penjara selama 2 tahun sehingga pidana yangdijalani terpidana berkurang menjadi penjara selama 4 tahun. Sedangkan yang disebut remisi adalah pengurangan hukuman masa pidana yang diberikan kepada narapidana apabila ia berkelakuan baik di dalam Lembaga Permasyarakatan dan diberikan setiap hari-hari besar. Perbedaan lainnya adalah pengurangan hukuman grasi diberikan oleh Presiden sedangkan remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  • Penghapusan Pelaksanaan Pidana (Komutasi), Bentuk grasi yang terakhir adalah penghapusan pelaksanaan pidana. Pidana yang awalnya diputuskan atas seorang terpidana dapat dihapuskan apabila grasinya dikabulkan. Contohnya pidana penjara selama 4 tahun dapat ditiadakan/dihapuskan karena terpidana mendapat grasi.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel