Pengampunan dalam Pidana Islam
Monday, 25 December 2017
SUDUT HUKUM | Dalam hukum pidana Islam istilah-istilah pengampunan tidak banyak di rumuskan oleh ulama‟ fiqh, meskipun demikian tetap ada penjelasan mengenai pengampunan tersebut, dengan maksud untuk mengetahui batasan dan jenis pengampunan yang dapat diberikan atas jarimah atau tindak pidana yang dilakukan.
Jika ditarik dari padanan arti kata grasi sebagaimana yang termaktub dalam konstitusi dan Undang-undang, bahwa grasi merupakan suatu pengampunan yang diberikan oleh seorang penguasa yang dalam hal ini seorang Presiden. Maka, dalam dunia peradilan Islam juga dikenal suatu bentuk pengampunan, dengan istilah al-„afwu العفو) ) dan al-syafa„at ( الشفاعة ), baik pengampunan tersebut diberikan oleh pihak korban atau yang diberikan oleh penguasa kepada pelaku dari tindak kejahatan.
Dalam hukum Islam yang menjadi dasar adanya pengampunan menurut Ahmad Fathi Bahansi1 anatara lain yaitu firman Allah SWT:
Sesungguhnya Allah telah memberi ma'af kepada mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
kemudian sesudah itu Kami maafkan kesalahanmu, agar kamu bersyukur.
dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha melihat segala apa yang kamu kerjakan.
Kata al-„afwu ( العفو ) merupakan bentuk isim yang mendapat imbuhan kata al ( ال ) di depannya, atau disamakan dengan kata „afwun عفو) ) dalam bentuk masdar nya, yang secara bahasa mengandung arti hilang, terhapus, dan pemaafan. Sementara kata al-„afwu ( ( العفو menurut istilah sebagaimana yang didefinisikan oleh ulama‟ ahli usul Abi al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakariyya al-Razy adalah setiap pembuat dosa (pelaku kejahatan) yang seharusnya menjalani hukuman menjadi terhapuskan sebab telah mendapatkan pengampunan.
Selanjutnya, kata al-syafa„at ( الشفاعة ) dalam kamus bahasa arab merupakan lawan kata dari al-witru ( الوتر ) atau ganjil yang mengandung arti genap, sepasang, sejodoh, perantaraan, pertolongan dan bantuan.7 Sebagaimana perantaraan atau pertolongan dari seseorang dalam menyampaikan kebaikan atau menolak kejahatan.
Adapun kata al-syafa„at ( الشفاعة ) sendiri berasal dari kata syafa„a شَفَعََ) ) yang juga berarti menghimpun, mengumpulkan atau menggandakan sesuatu dengan sejenisnya. Sehingga dari pengertian di atas dalam penelusuran kepustakaan hukum Islam kata al-„afwu ( العفو ) dan kata al-syafa„at الشفاعة) ) mempunyai kesamaan makna dengan grasi sebagaimana yang didefinisikan Fakhruddin al-Razi (ahli fiqh mazdhab Maliki) dengan makna‚ suatu permohonan dari seseorang terhadap orang lain agar keinginannya dipenuhi.
Dengan kata lain, al-„afwu dan al-syafa„at sendiri dalam dunia peradilan Islam juga mempunyai arti khusus, seperti yang dijabarkan oleh al-Syarif Ali bin Muhammad al-Jurjani, ahli ilmu kalam serta ahli hukum mazhab Maliki sekaligus pengarang kitab al-Ta„rifat (definisi kamus istilah-istilah penting dalam Islam) menurutnya al-syafa„at adalah:
suatu permohonan untuk dibebaskan atau dikurangi dari menjalani hukuman terhadap suatu tindak pidana yang telah dilakukan.