-->

Dewan Keamanan PBB

SUDUT HUKUM | Organisasi ini terdiri atas lima anggota permanen dan 10 non anggota permanen. Lima negara tersebut adalah Amerika, Inggris, Prancis, Russia dan Cina. Mengenai kedudukan Russia tidak diperdebatkan untuk menggantikan posisi Uni Soviet yang bubar dan tidak perlu adanya amandemen Piagam PBB. Sepuluh negara anggota tidaktetap dipilih setiap dua tahun sekali oleh Majelis Umum. Pada awal anggota tidak tetap jumlahnya hanya enam negara, namun berubah menjadi sepuluh negara sejak 1 Januari 1996.[1]
 
Suatu hal yang menarik dari lima negara anggota Dewan Keamanan memiliki hak veto berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Piagam PBB. Selanjutnya dapat kita lihat frekuensi penggunaan hak veto yang digunakan oleh kelima, negara anggota Dewan Keamanan sejak tahun 1945 sampai dengan 1992.[2] 

Permasalahan yang krusial adalah seberapa besar kekuasaan negara anggota Dewan Keamanan dalam kaitannya dengan hak veto yang mereka miliki. Apabila terdapat suatu konflik, negara anggota tetap Dewan Keamanan turut campur langsung dalam sengketa tersebut atau paling tidak memiliki kepentingan-kepentingan tersembunyi. Kesulitan lebih jauh adalah dengan besarnya kekuasaan yang ada di tangan Dewan Keamanan akan menyulitkan PBB dalam mengambil tindakan terhadap kelima negara tersebut bahkan semuanya pasti tidak akan mudah untuk mengendalikannya apalagi dengan hak veto yang mereka miliki.

Dibandingkan dengan Majelis Umum, Dewan Keamanan PBB lebih kompleks, sekaligus sederhana. Dikatakan lebih kompleks karena Dewan ini tidak hanya menjadi ajang politik dunia pada umumnya, tetapi juga politik negaranegara besar. Interaksinya lebih intensif dari Majelis Umum. Sehingga benturan pendapat di dalamnya cenderung lebih mempengaruhi sistem internasional.

Kompleksitasnya semakin terasa dengan mengingat jenis pokok permasalahan yang dihadapi Dewan. Dewan ini juga bisa dianggap sederhana karena hak veto para anggota tetap dapat menghentikan pembuatan keputusan. Berbeda dengan Majelis Umum, Dewan Keamanan sering gagal menetapkan resolusi-resolusi yang penting.

Dewan Keamanan tumbuh bentuk dasar atau persekutuan dasar para pemenang Perang Dunia kedua. Selama perang pun terdapat rasa antipati dan saling mencurigai antara Barat dan Uni Soviet. Namun perlunya bersekutu melawan ancaman fasis menumbuhkan kerjasama di antara negara-negara besar yang kemudian menjadi pemenang perang. Manfaat kerjasama itu membuat mereka, termasuk Uni Soviet, merasa yakin bahwa kerjasama itu dapat diteruskan sebagai sarana kolektif untuk, melalui PBB, menjaga perdamaian dan keamanan internasional. 

Namun rasa saling curiga yang terus melekat dan pengalaman menakutkan Amerika terlibat dalam perang di luar negeri yang tidak dikehendakinya, terlihat pada rumus pemungutan suara Dewan Keamanan yang rumit. Untuk hal-hal penting, keputusan Dewan diambil dari mayoritas Sembilan suara “termasuk kesepakatan para anggota tetap”.  Artinya keputusan itu bebas dari veto para anggota tetap. Suara-suara abstain tidak dihitung sebagai suara negatif. Biasanya semua anggota tetap memilih suara abstain bila hal itu tidak akan mempengaruhi hasil keputusan.

Rujukan:

[1] Ade Maman Suherman, Op.Cit, hlm. 105.
[2] S.D.Murphy, The Security Council, Legitimacy, and The Concept of Collective Security After the Cold War, Column. JTL 31 (1991). Dalam bukunya Peter Malanczuk, “Akehurst; Modern Introduction to International Law”, hlm. 375.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel