Sejarah, Latar Belakang dan Perkembangan Hak Veto
Thursday, 21 December 2017
SUDUT HUKUM | Hak veto yang dimiliki oleh negara-negara besar, pada awalnya dibicarakan secara teratur pada waktu merumuskan Piagam PBB, baik di Dumbarton Oaks maupun di Yalta, dan di San Fransisco. Bahwasanya kepada kelima negara yang dianggap sangat bertanggung jawab pada penyelesaian Perang Dunia II akan merupakan anggota tetap DK dan kepada mereka diberikan hak veto, hal ini adalah merupakan imbalan dari tanggung jawab mereka terhadap perdamaian dan keamanan internasional (primary responsibilities).[1]
Secara hukum kekuasaan yang dimiliki oleh anggota tetap DK PBB ini merupakan previleges yang diberikan kepada mereka. Namun secara hukum mereka tidak mempunyai kewajiban atau tanggung jawab yang berbeda dengan negara anggota PBB lainnya. Piagam hanya menentukan bahwa tanggung jawab utama (primary responsibilities) untuk perdamaian dan keamanan internasional ada pada pihak DK dan bukan pada anggota tetap DK.[2]
Pada pembicaraan di Dumbarton Oaks terdapat perbedaan perumusan tentang pasal mengenai veto. AS menghendaki supaya ada aturan yang membatasi penggunaan veto, misalnya dlam soal tata tertib. Demikian juga supaya suara dari negara yang menjadi pihak dalam sengketa yang dibicarakan di DK tidak mempunyai hak suara, juga bagi negara anggota tetap DK, maka negara tersebut tidak dapat menggunakan hak vetonya. Uni Sovyet waktu itu menolak pendapat AS dan menghendaki veto penuh tanpa pembatasan.[3]
Di Yalta pembicaraan tentang veto ini berlanjut, pembahasannya dititik beratkan pada anggota tetap DK. Anggota tetap DK yang memiliki hak veto diwajibkan abstain dalam pemungutan suara yang diambil untuk penyelesaian sengketa di mana mereka merupakan pihak yang berselisih. Uni Sovyet berjuang dengan gigih untuk dapat mempergunkan hak vetonya di dalam segala kasus tanpa memperhatikan konsep yang ideal dalam hukum bahwa tidak ada seorangpun yang dapat menjadi hakim dalam masalahnya sendiri. Akhirnya Uni Sovyet menerima saran AS, bahwa anggota tetap DK harus abstain bila ada pemungutan suara yang harus diambil tentang suatu sengketa di mana mereka adalah salah satu pihak dalam sengketa.[4]
Dalam Pasal 27 ayat 1 Piagam PBB dikatakan bahwa setiap anggota DK mempunyai satu suara. Jika ketentuan Pasal 27 ayat 1 ini dihubungkan dengan Pasal 27 ayat 3, maka akan nampak perbedan hak suara antara anggota tetap DK dengan anggota tidak teatp DK. Perbedaan ini terletak pada masalah non prosedural dan masalah prosedural.
Dalam masalah non prosedural ditetapkan bahwa keputusan harus diputuskan oleh minimal 9 suara, termasuk suara bulat dari lima anggota tetap DK. Sedangkan untuk masalah prosedural ditetapkan bahwa keputusan akan diambil minimal 9 suara anggota DK (tidak harus dengan suara bulat anggota tetap DK).[5] Ketentuan ini menunjukkan betapa besarnya peran dan pengaruh anggota tetap DK dalam proses pengambilan keputusan, karena untuk masalahmasalah penting yang menyangkut perdamaian dan keamanan internasional (non prosedural) harus ada persetujuan mereka secara bulat (tanpa veto).
Kekuatan hak veto yang semula dimaksudkan sebagai alat agar DK memiliki kekuatan yang memadai, dalam prakteknya telah menyimpang dari maksud semula. Ternyata penggunaan hak veto oleh kelima negara anggota tetap DK, terutama AS telah digunakan dengan tidak ada batasnya. Dengan demikian semakin mempertegas bahwa konsepsi hak veto menempatkan kelima negara anggota tetap DK PBB memiliki kedudukan dan atau kedaulatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara anggota PBB lainnya. Namun justru konsep tersebut bertentangan dengan asas persamaan kedaulatan (principle of the sovereign equality).
Pada saat ini opini yang berkembang pada masyarakat internasional pada negara-negara dunia ketiga, mengatakan bahwa keberadaan lima negara anggota tetap DK PBB dengan hak vetonya itu perlu ditinjau kembali, karena perkembangan dunia yang sudah semakin global dan demokrasi yagn semakin berkembang, serta berlarut-larutnya upaya penyelesaian sengketa internasional yang membawa dampak pada masalah kemanusiaan akibat digunakannya hak veto.[6]
Argumentasi lain adalah bahwa hak veto merupakan warisan Perang Dunia II yang memberikan keistimewaan kepada negara-negara kuat sudah tidak releven lagi diterapkan pada masa globalisasi dan letika peta politik internasional sudah berubah. Karena PBB perlu di restrukturisasi atau direformasi, terutama organ DK, agar dapat mengakomodasi perkembangan internasional, khususnya negara-negara dari dunia ketiga. Untuk keperluan tersebut, Pasal 108 dan 109 Piagam PBB mengatur tentang perubahan terhadap ketentuan Piagam yang dianggap tidak
relevan lagi.
Pasal 108 Piagam PBB menyebutkan:
Perubahan-perubahan yang diadakan terhadap Piagam ini berlaku bagi semua anggota PBB apabila hal itu telah diterima oleh suara dua pertiga dari anggota-anggota Majelis Umumdan diratifikasi sesuai dengan prosesproses perundang-undangan dari dua pertiga anggota-anggota PBB termasuk semua anggota tetap DK”
Pasal 109 Piagam PBB menyebutkan:
- Suatu konferensi Umum dari anggota PBB yang bermaksud meninjau Piagam yang telah ada, dapat diselenggarkan pada waktu dan tempat yang disetujui oleh dua pertiga suara anggota Majelis Umum serta sembilan suara anggota manapun dari DK PBB. Setiap anggota PBB hanya mempunyai satu suara dalam konferensi tersebut.
- Setiap perubahan dari Piagam yang ada, disepakati oleh dua pertiga suara dari sidang akan berlaku apabila diratifikasi sesuai dengan proses-proses konstitusional oleh dua pertiga dari anggota-anggota PBB termasuk segenap anggota tetap DK.
- Apabila sidang seperti tersebut di atas belum diadakan sebelum sidang tahunan yang kesepuluh dari Majelis Umum sesudah berlakunya Piagam yang sekarang, maka usul untuk mengadakan sidang tersebut agar dicantumkan dalam agenda sidang Majelis Umum PBB dan sidang akan diadakan apabila ditetapkan demikian berdasarkan suara terbanyak dari anggota Majelis Umum serta tujuh suara anggota manapun dari DK.
Rujuka:
[1] Sri Setianingsih Suwardi, op. cit, hlm. 291
[2] Pasal 24 (1) Piagam PBB, Lihat pula Hans Kelsen, The Law of the United Nations, sebagaimana dikutip oleh Sri Setianingsih Suwardi, op.cit., hlm. 291.
[3] Ruslan Abdulgani, 25 Tahun Indonesia di PBB, Gunung Agung, Jakarta, hlm. 27.
[4] Kompromi yang dicapai ini kemudian dirumuskan dalam Pasal 27 Piagam PBB.
[5] Lihat Pasal 27 ayat 2 Piagam PBB.
[6] Saiman, op. cit., hlm. 6