Pengertian Hak Veto
Thursday, 21 December 2017
SUDUT HUKUM | Hak veto merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh 5 negara besar anggota tetap DK PBB, yang lazim disebut “the big five”. Kelima negara tersebut adalah AS, Inggris, Perancis, Cina dan Rusia (sebagai pengganti Uni Sovyet). Hak istimewa tersebut adalah hak untuk menolak atau membatalkan suatu keputusan DK PBB.
Walaupun istilah veto ini sendiri tidak terdapat dalam Piagam PBB, tetapi kelima anggota tetap DK PBB memiliki apa yang dinamakan “veto”. Jadi apabila salah satu dari negara anggota tetap DK PBB menggunakan hak vetonya untuk menolak suatu keputusan yang telah disepakati anggota yang lain, maka keputusan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Keberadaan hak veto ini sangat erat kaitannya dengan kedudukan dan kewenangan dari DK PBB yang sangat luas. Kewenangan-kewenangan itu antara lain adalah:
(a) Kewenangan untuk memilih Ketua Majelis Umum yang mana Majelis Umum ini memiliki arti yang sangat penting dalam kelangsungan hidup PBB;
(b) Kewenangan merekomendasikan suatu negara untuk masuk sebagai anggota PBB yang baru;
(c) Kewenangan merekomendasikan suatu negara agar keluar dari keanggotaan PBB;
(d) Kewenangan untuk mengamandemen Piagam PBB;
(e) Kewenangan untuk memilih para hakim yang akan duduk dalam Mahkamah Internasional.
Sumber: Soeprapto, Hubungan Internasional, Sistem , Interaksi dan Perilaku, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995, hlm. 387