-->

Hukum Keadaan Darurat di Indonesia

SUDUT HUKUM | Sejak UUD 1945 ditetapkan dan disahkan pada 18 Agustus 1945, pengaturan lebih lanjut tentang keadaan bahaya seperti dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945 ditentukan dalam beberapa UU. UU terakhir yang mengatur tentang hal ini ialah UU Prp No.23 Tahun 1959 yang diundangkan pada 16 Desember 1959. Dengan berlakunya UU ini, UU yang berlaku sebelumnya, yaitu UU No.74 Tahun 1957 dinyatakan dicabut. Sebelum berlakunya UU No.74 Tahun 1957 ini, UU pertama yang dibentuk untuk mengatur keadaan bahaya ialah UU No.6 Tahun 1946 tentang keadaan bahaya. Bisa dibayangkan baru satu tahun merdeka, sudah terbentuk UU khusus yang mengatur soal keadaan bahaya sesuai dengan amanat Pasal 12 UUD 1945. UU No.6 Tahun 1946 itu, pada pokoknya banyak mencontoh ketentuan yang terdapat dalam “Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg” atau biasa disingkat dengan Regeling SOB yang diundangkan pada 1939. Kedua UU terakhir ini, dicabut oleh UU No. 74 Tahun 1957.

Dengan begitu, UU yang merupakan penjabaran ketentuan Pasal 12 UUD 1945 yang masih berlaku sampai sekarang adalah UU Prp No.23 Tahun 1959. Di dalamnya diatur berbagai hal berkenaan dengan pemberlakuan dan pengakhiran serta tentang syarat-syarat dan akibat hukum pemberlakuan keadaan bahaya itu. Jika sebelumnya keadaan bahaya dibedakan antara keadaan darurat (staat van beleg) dan keadaan perang (staat van oorlog), dalam UU yang terakhir ini, keadaan bahaya dibedakan menurut tingkatannya antara keadaan darurat perang, keadaan darurat militer, dan keadaan darurat sipil. Perkataan keadaan darurat dianggap identik atau merupakan sinonim saja dari perkataan keadaan bahaya.

Selanjutnya, dengan diadopsinya Perubahan Kedua UUD 1945 pada tahun 2000, sekarang dikenal adanya tujuh macam hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28I angka (1) UUD 1945.50 Pasal ini berbunyi sebagai berikut:
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
“Dalam keadaan apapun” yang dimaksud dalam ketentuan di atas, termasuk pula keadaan darurat atau keadaan bahaya. Maka, HAM yang dapat dikurangi, disimpangi ditangguhkan berlakunya, ataupun dihapuskan oleh hukum tata negara darurat dalam arti objektif bersifat terbatas, yaitu hanya menyangkut jaminan ketentuan HAM yang tidak termasuk ke dalam pengertian HAM menurut Pasal 28I angka (1) UUD 1945 tersebut.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel