-->

Pengertian dan Ruang Lingkup Keadaan Darurat

SUDUT HUKUM | Pengertian “darurat” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), antara lain: 1) Keadaan sukar (sulit) yang tidak tersangka-sangka (dalam bahaya, kelaparan dan sebagainya) yang memerlukan penanggulangan segera; 2) Keadaan terpaksa; dan 3) Keadaan sementara. Kata “darurat” berasal dari kata dalam bahasa Arab, yaitu “al dhaaruurah” yang artinya hajat yang musti (harus) segera dilaksanakan dan darurat. Sedangkan dalam kosakata bahasa Inggris, arti kata “darurat” ialah emergency.

Secara terminologis, keadaan darurat berkaitan dengan ‘emergency doctrine’ yang dalam Black’s Law Dictionary diartikan sebagai berikut.

  • A legal principle exempting a person from the ordinary standard of reason able care if that person acted instinctively to meet a sudden and urgent need for aid.
  • A legal principle by which consent to medical treatment in a dire situation is inferred when neither the patient nor a responsible party can consent but a reasonable person would do so.
  • The principle that a police officer may conduct a search without a warrant if the officer has probable cause and reasonable beleieves that immediate action is needed to protect life or property.

Pengertian yang pertama berkaitan dengan konsep “sudden-emergency doctrine” atau doktrin keadaan darurat yang tiba-tiba. Pengertian yang kedua biasa dipakai di dunia kedokteran dan pelayanan medis, sedangkan pengertian yang ketiga berkenaan dengan persoalan ‘emergency exception’. Pengertian yang mempunyai relevansi dengan persoalan hukum adalah pengertian yang pertama dan yang ketiga. Mengenai penerapannya dalam norma dan pelaksanaannya di lapangan, terdapat keanekaragaman yang luas dari dulu sampai sekarang dan dari satu negara ke negara yang lain.

Secara filosofis, F. Budi Hardiman mengemukakan bahwa keadaan darurat memiliki makna:
…suatu keadaan luar biasa yang menggiring suatu negara pada krisis konstitusi dan tatanan politis. Keadaan itu bukan sekadar tidak lazim—yang sedikit banyak bisa dialami dalam keadaan yang relatif normal—, melainkan ekstrem dan singular. Kita bisa memakai istilah “anomali” atau “abnormal” untuk melukiskan sebuah situasi disorientasi konstitusional seperti itu. Hal-hal yang dalam situasi normal dapat ditegaskan dengan pasti dalam kerangka konstitusional yang jelas dan tegas, dalam situasi anomali itu sulit ditentukan.”
Sementara itu, terdapat dua istilah yang dipakai dalam UUD 1945 yaitu: (i) keadaan bahaya; dan (ii) hal ihwal kegentingan yang memaksa. Dalam pengertian yang praktis, keduanya menunjuk kepada persoalan yang sama, yaitu keadaan yang dikecualikan dari keadaan yang bersifat normal atau “state of exeption”. 

Baca Juga

Keadaan “the state of exeption” itu digambarkan oleh Kim Lane Scheppele, sebagai the situation in which a state is confronted by a mortal threat and responds by doing things that would never be justifiable in normal times, given the working principles of that state (keadaan dimana suatu negara dihadapkan pada ancaman hidup mati yang memerlukan tindakan responsif yang dalam keadaan normal tidak mungkin dapat dibenarkan menurut prinsip-prinsip yang dianut oleh negara yang bersangkutan).

Di Indonesia, keadaan darurat dimaksud dibedakan menurut kategori tingkatan bahayanya, yaitu:
  1. Keadaan darurat sipil;
  2. Keadaan darurat militer; dan
  3. Keadaan darurat perang.

Ketiga tingkatan inilah yang dipakai oleh Perppu No.23 Tahun 1959 yang membedakan antara: (i) keadaan darurat sipil; (ii) keadaan darurat militer; dan (iii) keadaan darurat perang. Dalam ketentuan umum Perppu ini, yaitu pada Pasal 1 dinyatakan ada tiga kriteria yang dipakai untuk menentukan suatu keadaan darurat, yaitu:
  1. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
  2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
  3. Hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gelaja yang dapat membahayakan hidup negara.

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (1) menyatakan, “keputusan yang menyatakan atau menghapuskan keadaan bahaya mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali apabila ditetapkan waktu yang lain dalam keputusan tersebut”. Pengumuman pernyataan atau penghapusan keadaan bahaya itu, menurut Pasal 2 ayat (2), dilakukan oleh Presiden.

Dengan demikian, keadaan negara dibedakan antara keadaan normal dan keadaan tidak normal atau luar biasa yang bersifat pengecualian (state of exeption). Keadaan negara yang bersifat tidak normal atau, dapat terjadi karena berbagai kemungkinan sebab dan faktor. Penyebabnya dapat timbul dari luar (external) dan dapat pula dari dalam negeri sendiri (internal). Ancamannya dapat berupa ancaman militer atau ancaman bersenjata atau dapat pula tidak bersenjata, tetapi dapat menimbulkan korban jiwa dan raga dikalangan warga negara ataupun mengancam integritas wilayah negara yang kedua-duanya harus dilindungi oleh negara karena seperti juga dinyatakan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan pembentukan negara Indonesia untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.”

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel