Kewenangan Yudikatif Presiden By Unknown Tuesday, 19 December 2017 SUDUT HUKUM | Kewenangan Presiden di bidang yudikatif antara lain: memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Share this post Related PostsPerubahan Undang-Undang Dasar 1945Definisi Komisi Pemilihan UmumTugas Pokok KejaksaanWajib Taat Pada Pemimpin Meskipun Zalim