Kewenangan Yudikatif Presiden By Unknown Tuesday, 19 December 2017 SUDUT HUKUM | Kewenangan Presiden di bidang yudikatif antara lain: memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Share this post Related PostsPengertiandan Sumber Hukum Administrasi NegaraTugas Pokok KejaksaanNaskah Pernyataan Presiden Soeharto BerhentiWajib Taat Pada Pemimpin Meskipun Zalim