Kewenangan Eksekutif Presiden
Tuesday, 19 December 2017
SUDUT HUKUM | Kewenangan Presiden di bidang eksekutif, dibagi dua jenis yaitu selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. Tugas dan tanggung jawab sebagai kepala negara meliputi hal-hal yang bersifat seremonial dan protokoler kenegaraan yang mirip dengan kewenangan kaisar dan ratu pada beberapa negara lain, tetapi tidak berkenaan dengan kewenangan penyelenggaraan roda pemerintahan.
Kewenangan kepala negara tersebut meliputi: (1) melangsungkan
perjanjian dengan negara lain; (2) mengadakan perdamaian dengan negara lain;
(3) menyatakan negara dalam keadaan bahaya; (4) mengumumkan perang
terhadap negara lain; (5) mengangkat, melantik dan memberhentikan duta serta konsul untuk negara lain; (6) menerima surat kepercayaan dari negara lain melalui duta dan konsul negara lain; (7) memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan tingkat nasional; (8) menguasai Angkatan Laut, Darat, dan Udara serta Kepolisian.
Kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan adalah karena fungsinya sebagai penyelenggara tugas eksekutif meliputi: (1) mengangkat dan melantik menteri-menteri; (2) memberhentikan menteri-menteri; (3) mengawasi operasional pembangunan; (4) dan menerima mandat dari MPR-RI.
Kewenangan kepala negara tersebut meliputi: (1) melangsungkan
(3) menyatakan negara dalam keadaan bahaya; (4) mengumumkan perang
Baca Juga
Kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan adalah karena fungsinya sebagai penyelenggara tugas eksekutif meliputi: (1) mengangkat dan melantik menteri-menteri; (2) memberhentikan menteri-menteri; (3) mengawasi operasional pembangunan; (4) dan menerima mandat dari MPR-RI.