-->

Kewenangan Presiden

SUDUT HUKUM | Romi Librayanto mengidentifikasi kewenangan Presiden sebagai berikut:
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (Pasal 4 ayat (1))
  • Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 ayat (1))
  • Menetapkan PP untuk menjalankan UU (Pasal 5 ayat (2))
  • Mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada MPR, dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden (Pasal 8 ayat (2))
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10)
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat (1))
  • Membuat perjanjian internasional tertentu dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
  • Mengangkat duta dan menerima penempatan duta negara lain, memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat (2) dan (3) serta Pasal 14 ayat (2)
  • Mengangkat konsul (Pasal 13 ayat (1)
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA Pasal 14 ayat (1))
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan (Pasal 16)
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat (2))
  • Membahas dan menyetujui bersama DPR setiap rancangan undang-undang (Pasal 20 ayat (2))
  • Mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi UU (Pasal 20 ayat (4)
  • Menetapkan Perppu (Pasal 22 ayat (1))
  • Mengajukan RUU APBN (Pasal 23 ayat 2)
  • Meresmikan anggota BPK (Pasal 23F ayat (1))
  • Menetapkan calon hakim agung sebagai hakim agung (Pasal 24A ayat (3)
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (2))
  • Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi (Pasal 24C ayat (3))
  • Menetapkan Sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24C ayat (3))
Dari kewenangan-kewenangan Presiden tersebut, terklasifikasi ke dalam kewenangan eksekutif, kewenangan legislatif dan kewenangan yudikatif.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel