Kewenangan Presiden
Tuesday, 19 December 2017
SUDUT HUKUM | Romi Librayanto mengidentifikasi kewenangan Presiden sebagai berikut:
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (Pasal 4 ayat (1))
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 ayat (1))
- Menetapkan PP untuk menjalankan UU (Pasal 5 ayat (2))
- Mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada MPR, dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden (Pasal 8 ayat (2))
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10)
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat (1))
- Membuat perjanjian internasional tertentu dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
- Mengangkat duta dan menerima penempatan duta negara lain, memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat (2) dan (3) serta Pasal 14 ayat (2)
- Mengangkat konsul (Pasal 13 ayat (1)
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA Pasal 14 ayat (1))
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
- Membentuk suatu dewan pertimbangan (Pasal 16)
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat (2))
- Membahas dan menyetujui bersama DPR setiap rancangan undang-undang (Pasal 20 ayat (2))
- Mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi UU (Pasal 20 ayat (4)
- Menetapkan Perppu (Pasal 22 ayat (1))
- Mengajukan RUU APBN (Pasal 23 ayat 2)
- Meresmikan anggota BPK (Pasal 23F ayat (1))
- Menetapkan calon hakim agung sebagai hakim agung (Pasal 24A ayat (3)
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (2))
- Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi (Pasal 24C ayat (3))
- Menetapkan Sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24C ayat (3))
Dari kewenangan-kewenangan Presiden tersebut, terklasifikasi ke dalam kewenangan eksekutif, kewenangan legislatif dan kewenangan yudikatif.