Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional
Tuesday, 19 December 2017
SUDUT HUKUM | Basyarnas sebagai lembaga arbitrase Islam yang berada dibawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan merupakan perangkat MUI, mempunyai kewenangan dalam upaya penyelesaian sengketa bisnis atau perdagangan Islam sesuai dengan peraturan dan prosedur Basyarnas. Bahkan untuk mendukung hal tersebut dalam setiap fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN) mengenai kegiatan ekonomi syari’ah, senantiasa mencantumkan ketentuan penyelesaian sengketa melalui Basyarnas, secara prinsip, dimasudkannya ketentuan Basyarnas dalam fatwa merupakan suatu pemikiran yang baik. Pelaku usaha syari’ah akan memperoleh perlindungan hukum dari para arbiter yang sangat memahami tentang ekonomi syari’ah.
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, telah ditentukan mengenai sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase dan sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase, hal itu meliputi:
- Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa dibidang perdagangan dan menangani hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
- Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut Undang-Undang tidak dapat diadakan perdamaian.
Dari ketentuan yang termuat dalam Pasal 5 diatas diketahui bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase yakni meliputi sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundangundangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa, sedangkan yang tidak dapat diselesaikan di lembaga arbitrase adalah sengketa yang tidak dapat diadakan perdamaian.
Berikut ini adalah penyelesaian sengketa melalui Basyarnas:
- Lembaga tahkim adalah penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah melalui Basyarnas. Para pihak yang akan menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah wajib mengajukan permohonan, prosesarbitrase dimulai setelah didaftarkannya surat permohonan untuk mengadakan arbitrase oleh sekertaris Register Basyarnas. Dalam surat permohonan harus memuat nama lengkap dan tempat tinggal atau tepat kedudukan kedua belah pihak, suatu uraian singkat tentang salinan naskah perjanjian arbitrasenya, dan surat-surat kuasa khusus jika diajukan oleh kuasa hukum.
- Selanjutnya surat permohonan akan diperiksa oleh Basyarnas untuk menentukan apakah Basyarnas berwenang memeriksa dan memutuskan sengketa arbitrase yang dimohonkan, perjanjian atau klausul arbitrase dianggap tidak cukup kuat dijadikan dasar kewenangan Basyarnas untuk memeriksa sengketa yang diajukan. Basyarnas akan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima yang dituangkan dalam sebuah penetapan yang dikeluarkan oleh Basyarnas sebelum pemeriksaan dimulai atau dapat pula dilakukan oleh arbiter tunggal atau arbiter majelis yang ditunjuk dalam hal pemeriksaan, sebaliknya, jika perjanjian atau klausul arbitrase dianggap telah mencukupi ketua Basyarnas segera menetapkan dan menunjuk arbiter tunggal atau majelis yang akan memeriksa serta memutus sengketa berdasarkan berat ringanya sengketa. Arbiter yang ditunjuk tersebut dapat dipilih dari arbiter atau menunjuk seorang yang ahli dalam bidangnya. Dengan demikian susunan arbiter dapat berbentuk tunggal maupun majelis.
- Arbiter yang telah ditunjuk memerintahkan untuk menyampaikan salinan surat permohonan kepada termohon disertai perintah untuk menanggapi permohonan tersebut dan memberikan jawabannya secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari terhitung sejak salinan surat permohonan dan panggilan telah diterimanya. Jawaban dari termohon tersebut atas perintah arbiter. Salinan dari jawaban tersebut diberikan kepada pemohon dan memerintahkan kepada para pihak untuk menghadap di muka sidang arbitrase pada tanggal yang ditetapkan, selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya perintah tersebut, dengan pemberitahuan bahwa mereka diperbolehkan untuk diwakilkan oleh kuasanya masing-masing dengan surat kuasa khusus.
- Pemeriksaan persidangan arbitrase dilakukan ditempat kedudukan Basyarnas, kecuali terdapat persetujuan kedua belah pihak untuk mengadakan pemeriksaan di tempat lain. Arbiter tunggal atau majelis dapat melakukan persidangan di tempat untuk memeriksa saksi, barang, atau benda dokumen yang mempunyai hubungan dengan para pihak yang bersengketa. Akan tetapi putusan harus diambil dan dijatuhkan di tempat kedudukan Basyarnas.
- Selama proses dan pada setiap tahap pemeriksaan berlangsung, arbiter tunggal atau majelis harus memberi perlakuan atau kesempatan yang sama sepenuhnya terhadap para pihak untuk membela dan mempertahankan kepentingan yang disengketakannya. Arbiter tunggal atau majelis, baik atas pendapat sendiri maupun dari para pihak, dapat melakukan pemeriksaan dengan mendangarkan keterangan saksi, termasuk saksi ahli dan pemeriksaan secara lisan di antara para pihak, setiap bukti atau dokumen yang disampaikan salah satu pihak kepada arbiter tunggal atau majelis salinannya harus disampaikan kepada pihak lawan. Pemeriksaan dibolehkan secara lisan. Tahap pemeriksaan dimulai dari jawab-menjawab, pembuktian dan putusan dilakukan berdasarkan kebijakan arbiter tunggal atau majelis.
- Dalam jawabanya, atau paling lambat pada sidang pertama pemeriksaan, termohon dapat mengajukan suatu tuntutan balasan (reconventie). Bantahan yang di ajukan termohon, pemohon dapat mengajukan jawaban (replik) dengan disertakan tambahan tuntutan (additional claim) dengan syarat tuntutannya tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pokok yang disengketakan serta termasuk dalam yurisdiksi Basyarnas, baik tuntutan konvensi, rekonvensi, maupun addional claim, akan diperiksa dan diputus oleharbiter atau majelis terlebih dahulu akan mengusahakan tercapainya perdamaian. Apabila usaha tersebut berhasil, arbiter tunggal atau majelis arbiter akan membuatkan akta perdamaian dan mewajibkan kedua belah pihak untuk memenuhi dan mentaati perdamaian tersebut masing-masing. Sebaliknya apabila usaha perdamaian tersebut tidak berhasil, arbiter atau majelis akan meneruskan pemeriksaan sengketa yang dimohonkan secara tertutup.
- Arbiter tunggal atau majelis akan menutup pemeriksaan sengketa arbitrase dan menetapkan hari sidang untuk mengucapkan putusan yang diambil bila menganggap pemeriksaan telah cukup, dengan tidak menutup kemungkinan dapat membuka sekali lagi pemeriksaan sebelum putusan dijatuhkan.
- Putusan diambil dan diputuskan dalam suatu sidang yang dihadiri kedua belah pihak. Bila para pihak telah dipanggil secara patut, tetapi jika para pihak tetap tidk hadir, maka putusan akan tetap diucapkan, seluruh proses pemeriksaan sampai diucapkannya putusan oleh arbiter tunggal atau majelis akan diselesaikan selambat-lambatnya sebelum jangka waktu 6 bulan, terhitung sejak para pihak dipanggil pertama kali untuk menghadiri sidang pertama pemeriksaan.
- Putusan arbitrase tersebut harus memuat alasan-alasan, kecuali para pihak menyetujui putusan tidak perlu membuat alasan. Arbiter tunggal atau majelis harus memutus berdasarkan kepatutan dan keahlian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi perjanjian yang menimbulkan sengketa dan disepakati oleh para pihak. Putusannya bersifat final and binding. Para pihak wajib mentaati dan memenuhi putusan secara sukarela.
Meskipun ptusan arbiter bersifat final, namun peraturan prosedur badan arbitrase syari’ah nasional memberikan kemungkinan kepada salah satu pihak untuk mengajukan secara tertulis permintaan pembatalan putusan arbitrase tersebut yang disampaikan kepada sekertaris Basyarnas dan tembusan kepada pihak lawan sebagai pemberitahuan pengajuan pembatalan putusan paling lambat dalam waktu 60 hari dari tanggal putusan diterima, dan hal itu berlaku paling lama dalam waktu 3 tahun sejak putusan dijatuhkan. Permintaan pembatalan putusan hanya dapat dilakukan berdasarkan salah satu alasan sebagai berikut:
- Penunjukan arbiter tunggal atau majelis tidak sesuai dengan ketentuan.
- Putusan melampaui batas kewenangan basyarnas.
- Putusan melebihi yang diminta para pihak.
- Terdapat penyelewengan diantara salah seorang arbiter.
- Putusan jauh menyimpang dari ketentuan pokok dan putusan tidak memuat alasan-alasan yang menjadi landasan pengambilan putusan.